Berita Bondowoso

Suami di Bondowoso Tembak Istri dan Selingkuhannya saat Pacaran Disemak-Semak dengan Senapan Angin 

Polres Bondowoso amankan pria berinisial AG usai tembak warga dengan senapan angin karena dugaan perselingkuhan.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
SENAPAN ANGIN: Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono bersama Kasat Reskrim AKP Roni Ismullah saat menunjukkan senapan angin yang diduga digunakan untuk menembak korban areal persawahan di Desa Sukodono, Kecamatan Pujer, Bondowoso, Jawa Timur pada Selasa (12/8/2025) lalu sekitar pukul 01.30 WIB. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Seorang suami, berinisial AG, warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diam-diam mengikuti istrinya karena curiga berselingkuh.

Ternyata dugaanya benar, istrinya bersama laki-laki selingkuhannya bertemu di sema-semak area persawahan Desa Sukodono, Kecamatan Pujer, Bondowoso,  Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Emosi melihat kelakukan keduanya, AG lantas menembak mereka dengan senapan angin. Peluru lantas mengenai leher laki-laki selingkuhan istrinya yang belakangan diketahui berinisial DS. 

Sementara istrinya, mendengar suara tembakan langsung melarikan diri.  

Akibat perbuatannya itu, AG kini diamankan di Polres Bondowoso

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan peristiwa ini dipicu oleh dugaan perselingkuhan yang dilakukan istri pelaku. 

Baca juga: Mobil Pemilik Dapur MBG yang Hilang di Bondowoso, Ternyata Dicuri Anak Sendiri dan Temannya

AG kemudian membawa senapan angin dan mengintai di lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan korban dengan seorang perempuan.

“Korban terkena tembakan di bagian leher. Setelah itu, perempuan yang berada di lokasi langsung melarikan diri. Diduga mereka memang tidak berada pada tempat yang semestinya,” ujar Kapolres, Senin (25/8/2025).

Menurut keterangan polisi, awalnya korban tidak mengetahui siapa pelaku penembakan.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Raya Tlogosari Bondowoso

Setelah penyelidikan, diketahui bahwa AG sudah lebih dulu mencurigai adanya perselingkuhan dan sengaja mengikuti gerak-gerik istrinya.

Saat ini, AG telah diamankan di Mapolres Bondowoso bersama barang bukti berupa senapan angin dan 41 butir amunisi. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved