Demo Jember

Polres Jember Tangkap 7 Pendemo, Dua Masih Anak-Anak, Ombudsman Sebut Tanpa Surat Resmi

Polisi dikabarkan menangkap 7 pendemo di Jember, dua di antaranya anak-anak. Ombudsman desak transparansi dalam penegakan hukum unjuk rasa.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
DITANGKAP: Demostran membakar tenda di depan Mapolres Jember, Jawa Timur, Sabtu (30/8/2025). Tujuh demonstran dikabarkan ditangkap polisi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polres Jember dikabarkan menangkap tujuh orang usai demontrasi yang berujung ricuh di depan Mapolres Jember, Sabtu (30/8/2025) lalu.

Informasi ini diungkapkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur yang menerima laporan terkait penanganan aksi tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyebut dari tujuh orang yang diamankan, dua di antaranya masih berusia anak-anak.

Baca juga: Hujan Deras di Jember Timur Robohkan Dua Rumah Warga, Tidak Ada Korban Jiwa

“Informan kami di Jember melaporkan ada tujuh orang ditangkap, termasuk dua anak-anak,” ujar Agus, Jumat (12/9/2025).

Agus mengatakan menurut laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi para pendemo, penangkapan dilakukan tanpa surat resmi. Selain itu, proses pemeriksaan disebut dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum.

"Proses pemeriksaan juga tanpa didampingi penasihat hukum," ungkap Agus.

Baca juga: MTQ XXXI Jatim 2025 di Jember Diikuti 1.348 Kafilah dari 38 Daerah

Agus menilai kondisi ini mengkhawatirkan karena identitas para demonstran yang ditangkap tidak dipublikasikan secara jelas oleh kepolisian.

“Apakah status mereka tersangka atau saksi, hingga kini belum ada kejelasan. Bahkan, ponsel mereka juga disita,” ungkapnya.

Baca juga: Harga Daging Ayam di Jember Naik, Pedagang Keluhkan Sepinya Pembeli

Ombudsman Desak Transparansi Polisi

Agus menegaskan, Ombudsman mendesak aparat kepolisian agar lebih transparan dalam menangani kasus unjuk rasa tersebut. Dia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.

“Polda dan Polres seharusnya membuka data siapa saja yang ditangkap, serta menjelaskan apakah mereka ditetapkan sebagai tersangka atau hanya saksi,” tegas Agus.

Baca juga: Jalan Terjal dan Banyak Rumah Tak Teraliri Listrik, Warga Mulyorejo Jember Minta Pemerintah Hadir

Agus menambahkan, Ombudsman tidak ingin terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan para demonstran, terutama yang masih berstatus anak.

Upaya konfirmasi kepada Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra hingga Jumat (12/9/2025) belum membuahkan hasil. Panggilan telepon maupun pesan singkat melalui WhatsApp belum direspons.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved