Berita Jember

Perumahan Rengganis Jember Diduga Tutup Saluran Irigasi Pertanian, Petani Kesulitan Airi Sawah 

Petani di Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari Jember, Jawa Timur, kesulitan mengairi sawahnya karena perumahan Rengganis menutup saluran irigasi.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
INSPEKSI: Anggota dewan inspeksi saluran irigasi pertanian dekat Perumahan Rengganis, Kecamatan Sumbersari Jember, Jawa Timur, Jumat (14/11/2025) Saluran Irigasi di dekat perumahan ini tersumbat mengakibatkan petani rugi. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Jember, Jawa Timur inspeksi di saluran irigasi di Perumahan Rengganis.
  • Perumahan Rengganis diduga menutup saluran irigasi.
  • Petani di kawasan Jalan Pangandaran, Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari Jember, kesulitan mengairi sawahnya.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Petani di kawasan Jalan Pangandaran, Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari Jember, Jawa Timur, kesulitan mengairi sawahnya karena perumahan Rengganis menutup saluran irigasi.

Ini terungkap usai Komisi C dan B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur inspeksi di saluran irigasi di Perumahan Rengganis.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto mengungkapan, berdasarkan temuan inspeksi memang saluran irigasi di kawasan perumahan tertutup.

"Ini pelanggaran, kami minta nanti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bagian perizinan untuk mengecek lagi perizinannya (perumahan), apakah sudah sesuai mekanisme atau belum," ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Bila nanti memang ditemukan tidak sesuai regulasi. David meminta OPD  terkait mencabut perizinan milik perumahan ini.

"Atau diminta untuk diperbaiki karena kalau sudah terjadi harus diperbaiki," ungkap David.

Baca juga: Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Angka Kemiskinan Jember Capai 216 Ribu Orang

David juga meminta OPD meninjau ulang analisis dampak lingkungan (Amdal) dan jalan keluar masuk mobil damkar milik pengembang perumahan ini.

"Hasil inspeksi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti. Saya ingin dalam waktu dekat ada RDP (Rapat Dengar Pendapat)," imbuh legislator Fraksi Partai Nasdem ini.

Marzuki Yaman pengurus Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Jambuan Jaya Antirogo mengungkapkan, sejak saluran irigasi ditutup petani terpaksa menyedot air sungai mengenai mesin pompa air.

"Keinginan petani air bisa sampai di sawah petani. Saluran irigasi ditutup sudah lima tahunan," ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat biaya tanaman membengkak, karena harus mengeluarkan uang untuk beli bahan bakar minyak (BBM) mesin pompa air.

"Kalau waktu tanam padi saat awal tanam, bisa biaya Rp 1,5 juta (beli BBM) dalam satu musim tanam," katanya.

Baca juga: Banyak Hasilkan Karya Ilmiah, Universitas Islam Jember Beri Penghargaan Puluhan Dosen

Dampak penutupan saluran irigasi tersebut, membuat petani di kawasan perumahan tersebut memilih menjual lahannya.

"Sekarang tinggal 2,5 hektar, sebelumnya itu 5 hektar. Karena irigasinya ditutup dan airnya tidak ada, akhirnya tanah itu dijual," kata Hidayat salah satu petani.

Koordinator Sumber Daya Air Wilayah Kecamatan Sumbersari Jember Agus Sutariono menerangkan, terkait penutupan saluran irigasi kuarter dari BK 11 dan 12 jelas merugikan petani.

"Petani ini pengembalian eksisting di wilayah hilir untuk sawah kurang lebih 2-3 hektar, agar tidak merugikan masyarakat khusunya petani," ungkapnya.

Sementara pihak PT. Rengganis Rayhan Wijaya, melalui kuasa hukumnya, Karniawan Nurahmansyah, berdalih masalah irigasi itu di luar peta perumahan.

"Bukan tanggung jawab PT lagi, seharusnya petani itu datang ke dinas terkait. Salah kalau mereka (petani) komplain ke kami," dalihnya.

Baca juga: Pemkab Jember Anggarkan Rp 1,4 miliar Perbaiki Bandara Notohadinegoro  

Kurniawan juga mempertanyakan, kalau sudah lebih dari enam tahun petani terganggu karena irigasi tertutup, tetapi mengapa baru kali ini protes kepada pengembang.

"Selama enam tahun ini kemana saja mereka. Toh tidak ada ganguan apa-apa, padahal itu bukan tanggung jawab PT, itu kewenangan dinas terkait," omongnya.

Dia mengaku siapapabila diundang DPRD Jember dalam rapat dengar pendapat selama ada surat resminya.

"RDP tidak masalah, selam ada undangan resmi. Tadi ada datang dari Komisi B, ngapain? apa tugasnya Komisi B? seharusnya itu pertanggung jawaban dari ketua DPRD," katanya.

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved