Demo Jember
Pendemo Jember Divonis 4 Bulan 24 Hari: Panjang Umur Perlawanan
PN Jember menjatuhkan vonis 4 bulan 24 hari penjara terhadap Fahril Maulid Al Hilal terkait demo Agustus 2025.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- PN Jember memvonis Fahril Maulid Al Hilal 4 bulan 24 hari penjara
- Hakim menyatakan terdakwa terbukti menghasut perusakan saat demo 2025
- Kuasa hukum menilai putusan mengabaikan fakta persidangan
- Terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan banding
- Fahril menyebut vonis ini sebagai bentuk pembungkaman kritik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 24 hari, kepada terdakwa pendemo di Jember, Fahril Maulid Al Hilal, Senin (9/2/2026).
Fahril dinilai terbukti melakukan penghasutan terhadap peserta demonstrasi saat aksi demo Agustus 2025, yang berujung pada perusakan tenda di depan Mapolres Jember.
Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 246 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.
“Sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 bulan dan 24 hari,” ujar Aryo saat mengetuk palu sidang.
Baca juga: Masih Muda Jadi Tulang Punggung Keluarga, Ibunda Tersangka Demo Jember Berharap Restorative Justice
Majelis hakim menyatakan masa hukuman tersebut dihitung sejak terdakwa ditangkap dan ditahan. Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
“Seperti satu jaket warna hitam, celana panjang hitam, sepasang sepatu warna biru, dan satu unit telepon seluler,” kata Aryo.
Kuasa Hukum Kritik Putusan Hakim
Kuasa hukum terdakwa, Fahmi Ardiyanto, menyayangkan putusan majelis hakim yang menurutnya belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh.
“Ada saksi yang menyebut adanya tanda dan orang lain yang membawa atribut di tengah bundaran, namun hal itu tidak diperhatikan majelis hakim. Padahal ada faktor lain yang mendorong terjadinya perusakan,” ujarnya.
Fahmi juga mengatakan kliennya tidak pernah melakukan orasi atau ajakan langsung kepada massa untuk merusak tenda di depan Mapolres Jember.
“Putusan ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Kritik warga justru dibalas dengan ancaman kriminalisasi,” kata Fahmi.
Baca juga: Demo Mahasiswa Iringi Sidang Vonis Terdakwa Aksi Agustus 2025 di PN Jember
Meski demikian, pihaknya menyatakan menerima putusan tersebut dan memilih tidak mengajukan banding.
“Perhitungan kami, empat hari lagi terdakwa sudah bisa bebas karena masa tahanannya lebih dari empat bulan,” tambahnya.
Demokrasi Dinilai Mundur
Usai vonis dibacakan, Fahril tampak memeluk sejumlah simpatisannya di ruang Candra PN Jember. Ia juga menyampaikan pernyataan sikap kepada awak media.
“Panjang umur solidaritas dan panjang umur perlawanan,” ujar Fahril sambil mengepalkan tangan.
| Sidang Tuntutan Demonstran di Jember, Jaksa Tuntut 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Usai Jalani Sidang Putusan, 7 Demonstran Jember Disambut Mahasiswa |
|
|---|
| Demo Mahasiswa Iringi Sidang Vonis Terdakwa Aksi Agustus 2025 di PN Jember |
|
|---|
| Polisi Tolak Penangguhan Penahanan 10 Demonstran di Jember, Berkas Dinyatakan Lengkap |
|
|---|
| Masih Muda Jadi Tulang Punggung Keluarga, Ibunda Tersangka Demo Jember Berharap Restorative Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/DIVONIS-BERSALAH-Fahril-Maulid-Al-Hilal-usai-divonis-Hakim-PN-Jember.jpg)