Kamis, 11 Juni 2026

Demo Jember

Pendemo Jember Divonis 4 Bulan 24 Hari: Panjang Umur Perlawanan

PN Jember menjatuhkan vonis 4 bulan 24 hari penjara terhadap Fahril Maulid Al Hilal terkait demo Agustus 2025.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Imam Nawawi
DIVONIS BERSALAH: Fahril Maulid Al Hilal usai divonis Hakim PN Jember Jawa Timur, Senin (9/2/2026). DIa divonis bersalah atas penghasutan terhadap peserta demonstrasi saat aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 

Ringkasan Berita:
  • PN Jember memvonis Fahril Maulid Al Hilal 4 bulan 24 hari penjara
  • Hakim menyatakan terdakwa terbukti menghasut perusakan saat demo 2025
  • Kuasa hukum menilai putusan mengabaikan fakta persidangan
  • Terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan banding
  • Fahril menyebut vonis ini sebagai bentuk pembungkaman kritik

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 24 hari, kepada terdakwa pendemo di Jember, Fahril Maulid Al Hilal, Senin (9/2/2026).

Fahril dinilai terbukti melakukan penghasutan terhadap peserta demonstrasi saat aksi demo Agustus 2025, yang berujung pada perusakan tenda di depan Mapolres Jember.

Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 246 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

“Sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 bulan dan 24 hari,” ujar Aryo saat mengetuk palu sidang.

Baca juga: Masih Muda Jadi Tulang Punggung Keluarga, Ibunda Tersangka Demo Jember Berharap Restorative Justice

Majelis hakim menyatakan masa hukuman tersebut dihitung sejak terdakwa ditangkap dan ditahan. Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.

“Seperti satu jaket warna hitam, celana panjang hitam, sepasang sepatu warna biru, dan satu unit telepon seluler,” kata Aryo.

Kuasa Hukum Kritik Putusan Hakim

Kuasa hukum terdakwa, Fahmi Ardiyanto, menyayangkan putusan majelis hakim yang menurutnya belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh.

“Ada saksi yang menyebut adanya tanda dan orang lain yang membawa atribut di tengah bundaran, namun hal itu tidak diperhatikan majelis hakim. Padahal ada faktor lain yang mendorong terjadinya perusakan,” ujarnya.

Fahmi juga mengatakan kliennya tidak pernah melakukan orasi atau ajakan langsung kepada massa untuk merusak tenda di depan Mapolres Jember.

“Putusan ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Kritik warga justru dibalas dengan ancaman kriminalisasi,” kata Fahmi.

Baca juga: Demo Mahasiswa Iringi Sidang Vonis Terdakwa Aksi Agustus 2025 di PN Jember

Meski demikian, pihaknya menyatakan menerima putusan tersebut dan memilih tidak mengajukan banding.

“Perhitungan kami, empat hari lagi terdakwa sudah bisa bebas karena masa tahanannya lebih dari empat bulan,” tambahnya.

Demokrasi Dinilai Mundur

Usai vonis dibacakan, Fahril tampak memeluk sejumlah simpatisannya di ruang Candra PN Jember. Ia juga menyampaikan pernyataan sikap kepada awak media.

“Panjang umur solidaritas dan panjang umur perlawanan,” ujar Fahril sambil mengepalkan tangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved