Demo Jember
Pendemo Jember Divonis 4 Bulan 24 Hari: Panjang Umur Perlawanan
PN Jember menjatuhkan vonis 4 bulan 24 hari penjara terhadap Fahril Maulid Al Hilal terkait demo Agustus 2025.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Menurut Fahril, vonis pidana terhadap demonstran mencerminkan upaya negara dalam membungkam kritik warganya.
“Negara dan alat-alatnya merespons kritik dengan kriminalisasi. Pembungkaman yang terus dilakukan seharusnya dihentikan,” katanya.
Baca juga: LBH Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Demo di Polres Jember
Ia menilai kondisi demokrasi saat ini mengalami kemunduran, mengingat masih banyak demonstran dari rangkaian aksi Agustus 2025 yang hingga kini berstatus sebagai tahanan politik di berbagai daerah.
“Kawan-kawan tahanan politik, tetap kuat dan sabar menjaga api perjuangan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Fahril menyampaikan terima kasih kepada keluarga, tim hukum, dan jaringan solidaritas yang mengawal proses hukum hingga selesai.
“Terima kasih kepada keluarga, pendamping hukum, dan kawan-kawan solidaritas dari Jember maupun luar daerah yang terus mendukung,” tambahnya.
| Sidang Tuntutan Demonstran di Jember, Jaksa Tuntut 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Usai Jalani Sidang Putusan, 7 Demonstran Jember Disambut Mahasiswa |
|
|---|
| Demo Mahasiswa Iringi Sidang Vonis Terdakwa Aksi Agustus 2025 di PN Jember |
|
|---|
| Polisi Tolak Penangguhan Penahanan 10 Demonstran di Jember, Berkas Dinyatakan Lengkap |
|
|---|
| Masih Muda Jadi Tulang Punggung Keluarga, Ibunda Tersangka Demo Jember Berharap Restorative Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/DIVONIS-BERSALAH-Fahril-Maulid-Al-Hilal-usai-divonis-Hakim-PN-Jember.jpg)