Kamis, 11 Juni 2026

Demo Jember

Pendemo Jember Divonis 4 Bulan 24 Hari: Panjang Umur Perlawanan

PN Jember menjatuhkan vonis 4 bulan 24 hari penjara terhadap Fahril Maulid Al Hilal terkait demo Agustus 2025.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Imam Nawawi
DIVONIS BERSALAH: Fahril Maulid Al Hilal usai divonis Hakim PN Jember Jawa Timur, Senin (9/2/2026). DIa divonis bersalah atas penghasutan terhadap peserta demonstrasi saat aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 

Menurut Fahril, vonis pidana terhadap demonstran mencerminkan upaya negara dalam membungkam kritik warganya.

“Negara dan alat-alatnya merespons kritik dengan kriminalisasi. Pembungkaman yang terus dilakukan seharusnya dihentikan,” katanya.

Baca juga: LBH Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Demo di Polres Jember

Ia menilai kondisi demokrasi saat ini mengalami kemunduran, mengingat masih banyak demonstran dari rangkaian aksi Agustus 2025 yang hingga kini berstatus sebagai tahanan politik di berbagai daerah.

“Kawan-kawan tahanan politik, tetap kuat dan sabar menjaga api perjuangan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Fahril menyampaikan terima kasih kepada keluarga, tim hukum, dan jaringan solidaritas yang mengawal proses hukum hingga selesai.

“Terima kasih kepada keluarga, pendamping hukum, dan kawan-kawan solidaritas dari Jember maupun luar daerah yang terus mendukung,” tambahnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved