Berita Pasuruan

Mas Rusdi Usulkan Sawah Kritis dan Tidak Produktif Dialihfungsikan Jadi Kawasan Industri

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengusulkan agar lahan yang masuk kategori LSD namun tidak produktif , dapat dipertimbangkan menjadi kawasan industri.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Humas Pemkab Pasuruan
SARAN: Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo saat menyuarakan apa yang terjadi di Pasuruan saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dalam rangka pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan di Surabaya, Jawa Timur. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengusulkan agar lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), namun kritis dan tidak produktif, dapat dipertimbangkan untuk alih fungsi menjadi kawasan industri.
  • Usulan itu disampaikan ketika menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, dalam rangka pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan di Surabaya.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengusulkan agar lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), namun nyatanya merupakan lahan kritis dan tidak produktif, dapat dipertimbangkan untuk alih fungsi menjadi kawasan industri.

Usulan itu disampaikan ketika menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, dalam rangka pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/11/2025).

Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi itu mengatakan permasalahan tata ruang menjadi salah satu hambatan bagi daerah, tidak hanya di Pasuruan, namun juga hampir di semua kabupaten/kota di Indonesia.

“Apa yang kami sampaikan ini saya kira mewakili banyak kepala daerah. Termasuk di Pasuruan yang merupakan daerah penyangga Surabaya dan Sidoarjo,” katanya di hadapan pimpinan Komisi II.

Baca juga: Jalan Sumbersuko-Wonolilo Pasuruan Ditutup Selama 7 Hari untuk Perbaikan

Mas Rusdi mengatakan banyak lahan di Kabupaten Pasuruan yang secara administrasi tercatat sebagai LSD. Namun kondisi di lapangan, lahan tersebut tidak bisa ditanami, tidak produktif, bahkan dibiarkan terbengkalai seperti di wilayah Grati, Winongan, hingga Kraton.

“Di Grati dan Winongan misalnya setiap tahun banjir, di Kraton juga banjir, sehingga kahan-lahan seperti ini justru tidak memberi manfaat apa pun,” kata Mas Rusdi.

Politisi muda asal Partai Gerindra ini mengatakan Pasuruan seringkali menjadi lokasi yang diminati investor.

Namun ketika perusahaan ingin masuk, proses investasi itu terbentur aturan tata ruang, terutama karena status LSD, LBS, atau LP2B yang sangat ketat.

“Setiap ada industri yang mau masuk, terhambat karena persoalan tata ruang. Mau ajukan perubahan tata ruang saja prosesnya luar biasa sulit,” keluhnya.

Pemkab Pasuruan telah mengajukan perubahan RTRW ke Kementerian ATR/BPN, tetapi hingga kini masih belum disetujui.

Baca juga: Bawa 26 Pemain, Pasuruan United Pemusatan Latihan di Yogyakarta

Dia mengatakan Pemkab adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil lahan di daerah, sehingga daerah perlu diberi ruang untuk mengatur pemanfaatan lahan tidak produktif.

Mas Rusdi juga memberikan gambaran manfaat ekonomi apabila lahan kritis tersebut dapat digunakan sebagai kawasan industri.

“Lahan 1 hektare itu yang tidak bisa ditanami, tidak menghidupi siapa pun, tapi jika lahan kritis itu bisa dipakai untuk pabrik, dapat menyerap 100–200 tenaga kerja. Ini mengurangi pengangguran. Manfaatnya jelas,” ujarnya.

Rusdi mengatakan kebijakan fleksibel terkait lahan LSD yang kritis akan membantu daerah untuk memperkuat struktur ekonomi, membuka lapangan kerja, dan menarik investasi baru.

Dia berharap, Komisi II DPR RI bisa menjembatani kebutuhan daerah terhadap perubahan kebijakan tata ruang, khususnya lahan-lahan yang secara faktual tidak lagi berfungsi sebagai lahan pertanian.

“Kami mohon ada kebijakan yang lebih adaptif. Karena kondisi di lapangan tidak semua sama dengan yang tertera di peta tata ruang pusat,” jelasnya.

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved