Berita Jember

Polres dan PN Bondowoso Tercatut dalam Dokumen Gugatan Praperadilan Pencabulan Santriwati di Jember

Polres dan PN Bondowoso tercatut dalam dokumen gugatan praperadilan pencabulan santriwati, katanya salah ketik

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Suasana persidangan gugatan praperadilan penetapan tersangka pencabulan di Pengadilan Negeri Jember, Jumat (3/2/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Kuasa hukum Polres Jember menyebut gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencabulan santriwati, bias.

Kuasa hukum Polres Jember Dewatoro S Putra menyampaikan hal itu usai sidang perdana gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Fahim Mawardi, tersangka pencabulan santriwati di Jember, Jumat (3/2/2023).

Salah satu bias yang dia temukan adalah, adanya penyebutan Polres Bondowoso dan Pengadilan Negeri Bondowoso di dokumen gugatan tersebut.

Menurutnya, dokumen yang ia terima dari berkas yang dimasukan oleh kuasa hukum Fahim Mawardi saat mendaftar gugatan praperadilan di PN Jember, rupanya mencatut nama Polres Bondowoso.

"Kami dapatnya dari Pengadilan seperti itu, sehingga tanggapan dari pemohon sangat membiaskan bagi kami, karena tidak ada sangkut pautnya Polres Bondowoso dengan Polres Jember," katanya.

Selain itu, kata dia, dalam dokumen tersebut pihak pemohon juga memasukan nama Pengadilan Negeri Bondowoso dalam perkara gugatan ini. Sehingga hal tersebut, lanjutnya menimbulkan kebingungan, institusi mana yang berkompetensi mengadili.

"Pengadilan mana yang berwenang, untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara, apakah Pengadilan Negeri Jember ataukah Bondowoso. Sehingga permohonan ini, sudah jelas, dinyatakan kabur atau tidak jelas," tegas Dewatoro.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fahim Mawardi, Edi Firman mengakui memang ketika mendaftarkan perkara tersebut, sempat terjadi salah ketik di awal.

"Namun sebelum dimasukkan register itu, kami sudah memperbaiki, tidak sampai satu hari, mungkin dalam waktu satu jam kami sudah revisi. Masak iya langsung surat tersebut terbang ke (Polres Jember)," katanya.

Kecuali, kata Edi, ketika berkas tersebut dicabut lebih satu hari dari pendaftaran. Maka akan wajar kalau kuasa hukum Polres Jember, menyebut adanya nama aparat hukum Bondowoso.

"Wong ini ketika saat masuk diregister, ada kesalahan kami lakukan revisi langsung dari laptop. Kok tiba-tiba dalam persidangan berbeda dari yang saya masukan dokumennya," bilangnya.

Sementara itu, Alfonsus Nahak, Hakim Tunggal PN Jember yang memimpin sidang praperadilan itu mengatakan agar kuasa hukum pemohon membuat dokumen sanggahan saat sidang selanjutnya.

"Biar saya yang menilai, silahkan saudara (Kuasa Hukum Fahim Mawardi) ajukan dalam revisi yang sudah anda ajukan nanti, dalam persidangan selanjutnya," kata Hakim Alfonsus ketika menegur kuasa hukum Fahim Mawardi saat melakukan protes di akhir persidangan.

Jumat (3/2/2023), Pengadilan Negeri Jember mulai menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Fahim Mawardi, tersangka pencabulan santriwati di Jember.

Pengasuh sebuah pondok di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember itu menggugat praperadilan kapolres Jember terkait keabsahan penggeledahan, penyitaan barang bukti, juga penetapan tersangka Fahim dalam perkara itu.

Sebelumnya, penyidik Polres Jember menetapkan Fahim sebagai tersangka pencabulan empat orang santri di pesantrennya.


(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved