Berita Jember
Aliansi Tolak Kekerasan Seksual Menggelar Aksi di PN Jember, Kawal Kasus Pencabulan Santriwati
Aliansi Tolak Kekerasan Seksual Kabupaten Jember menggelar aksi di depan PN Jember, sebagai bentuk pengawalan kasus pencabulan santriwati
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Aliansi Tolak Kekerasan Seksual (ATKS) Kabupaten Jember, menggelar demo di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur terkait pencabulan santriwati, Senin (6/2/2023)
Aksi tersebut dilakukan bersamaan, ketika PN Jember menggelar sidang kedua praperadilan penetapan tersangka pencabulan, yang dilayangkan oleh Fahim Mawardi, Pengasuh sebuah Ponpes di Desa Mangaran Ajung. Fahim merupakan tersangka pencabulan santriwati berdasarkan penetapan status hukum dari penyidik Polres Jember.
Terlihat dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa membentangkan spanduk vinil bertuliskan "kawal kasus pencabulan anak yang diperankan FM, anak bukan subjek seksualitas".
Abdur Rahman, Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan aksi tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak tanggal 3 Februari 2023. Demo lanjutan hari ini sebagai bentuk konsistensi untuk mengawal kasus pencabulan terhadap santriwati ini.
"Mengawal kasus pelecehan seksual yang ada di Kabupaten Jember, untuk memberikan ruang aman bagi para penyintas (korban). Koalisi ini terbentuk sejak adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan dosen Unej," ujarnya.
Menurutnya, dalam unjuk rasa tersebut, mereka meminta Polres Jember dan Pengadilan Negeri Jember mengawal ketat kasus pencabulan ini hingga tuntas.
"Meminta pondok pesantren tidak menghalangi proses hukum yang telah dilakukan, lalu pemerintah harus memberikan ruang aman bagi penyitas dan terakhir harus ada transparasi dalam penegakan hukum," tambah Abdur.
Abdur juga merasa prihatin dengan langkah yang dilakukan tersangka, karena terlihat ngotot sekali untuk menggugat Polres Jember melalui jalur praperadilan.
"Padahal Polres Jember telah melakukan proses hukum sesuai aturan dan undang-undang hukum di Indonesia," imbuhnya.
Sementara itu, Fahim Mawardi melalui Kuasa Hukumnya Edi Firman mengatakan dasar hukum yang dipakai oleh penyidik Polres Jember, dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka sangat tidak bisa dibuktikan.
Kata Edi, Polres hanya memiliki bukti keterangan saksi, ahli, surat dan surat petunjuk. Tentunya hal tersebut masih tidak bisa digunakan sebagai dasar penetapan tersangka, karena tidak ada keterangan korban.
"Saksi sendiri adalah orang yang melihat, mendengar dan menyaksikan peristiwa itu. Sehingga saksi korban ini sangat penting kedudukannya dalam perkara ini," katanya.
Oleh karena itu, Edi meminta supaya hakim tunggal PN Jember yang memimpin sidang prapreadilan mengabulkan gugatan pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah.
"Apabila hakim Pengadilan Negeri Jember memiliki putusan lain, mohon diadili seadil adilnya," pungkasnya.
Hakim PN Jember Alfonsus Nahak mengatakan sidang gugatan praperadilan tersangka pencabulan, ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 7 Februari 2023.
"Besok pada Pukul 09.00 WIB, dengan isi pembacaan materi duplik oleh pihak termohon," katanya.
Aliansi Tolak Kekerasan Seksual
Pengadilan Negeri Jember
pencabulan santriwati
praperadilan
Kabupaten Jember
Cegah Wabah Campak Jember Siapkan 11 Ribu Dosis Vaksin, Kenali Gejalanya |
![]() |
---|
Modus Begal di Jember, Minta Dibonceng Lalu Rampas Motor Korban |
![]() |
---|
Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja |
![]() |
---|
Hampir 100 Persen 2,5 Juta Warga Jember Telah Terlindungi BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Diserbu Gula Rafinasi Impor, 10 Ribu Ton Gula Petani Tidak Laku di Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.