Berita Jember
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Peristiwa Tenggelamnya 2 Pemuda Lumajang di Sungai Tanggul Jember
Polisi Jember menetapkan empat orang tersangka dalam peristiwa tenggelamnya dua pemuda asal Lumajang di Sungai Tanggul Jember beberapa hari lalu
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polisi berhasil mengungkap kematian Subhan dan Ahmad Wagiman, dua orang pemuda asal Lumajang, yang tenggelam di Sungai Tanggul Jember, Jawa Timur.
Kini Polres Jember menerapkan Luki Firman Sugandi (20), Dimas Setiawan (22), WS (usia anak) dan Muhammad Arif Candra Setiawan (19) sebagian tersangka, atas insiden tersebut. Keempat orang tersangka merupakan warga Kabupaten Jember.
Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga dua warga asal Kabupaten Lumajang tersebut jatuh dan tenggelam Sungai Tangul hingga meninggal dunia.
Kapolres Jember AKBP Hery Punomo mengungkapkan bahwa empat tersangka ini bersama-sama memukuli korban yang bernama Subhan di Jembatan Pocong Kecamatan Kencong.
"Penganiyaan tersebut, membuat korban terjatuh di samping pagar pembatas jembatan, lalu tersangka bernama Luki Firman menendang perut korban, hingga korban terjatuh ke sungai," ujar Hery saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, melihat temannya terjatuh di Sungai Tanggul, korban yang bernama Ahmad Wagiman ini mencoba menolong, tetapi ternyata ikut hanyut dalam arus air juga.
"Jadi Saudara Wagiman ikut melompat ke Sungai, untuk menolong korban, tetapi ternyata ikut tenggelam," tambah Hery.
Hery menegaskan dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, korban meninggal dunia karena hanyut ke sungai, bukan dari penganiayaan tersangka.
"Tetapi karena penganiayaan yang dilakukan tersangka, membuat korban jatuh ke sungai sampai meninggal dunia," imbuhnya.
Baca juga: Dapil untuk Kursi DPRD Jember di Pemilu 2024 Berubah Menjadi Tujuh, Berikut Rinciannya
Beberapa barang bukti yang dikumpulkan, kata Hery, satu buah pakaian milik masing-masing korban dan pelaku. Serta kendaraan sepeda motor milik tersangka.
"Sepeda motor Yamaha Vega ZR, Honda Scoppy dan ponsel milik tersangka," paparnya.
Atas ulahnya itu, Hery menjerat emat orang tersangka ini dengan pasal 170 ayat 1, 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, dua Pemuda dari Kecamatan Yosowilangun Kabupten Jember tenggelam di Sungai Tanggul Jember pada hari Kamis, (2/2/2023) Pukul 17.30 WIB. Mereka tenggelam ke sungai, setelah terjatuh dari Jembatan Pocong, Kencong, Jember.
Sebelum terjatuh, mereka bersama sejumlah orang temannya di jembatan itu.
Kemudian Tim SAR gabungan melakukan pencarian tubuh Ahmad Wagiman (21) dan Subhan (17). Keduanya ditemukan masih di aliran Sungai Tangul, dalam kondisi meninggal dunia, Sabtu pagi (4/2/2023).
Sungai Tanggul Jember
Jembatan Pocong
Kasus Penganiayaan
Kencong
Polres Jember
Kapolres Jember
AKBP Hery Purnomo
Kabupaten Jember
Lumajang
| Jangkau 32 Ribu UMKM, Realisasi KUR di Jember Tembus Rp 1,5 Triliun |
|
|---|
| Jelang Akhir 2025, Masih Tersisa 300 Titik Perbaikan Jalan di Jember |
|
|---|
| Berbobot 1,4 Ton, Sapi asal Mojokerto Juara Bupati Jember Cup 2025 |
|
|---|
| Pedagang Sayur di Jember Jadi Korban, Motor Sewaan Digadaikan untuk Judi Online |
|
|---|
| UT Jember dan Kemenag Sinergi Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi bagi Guru dan Siswa Madrasah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Tersangka-penganiayaan-pemuda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.