Pemilu 2024

Belum Tahapan Kampanye Pileg 2024, Baliho Bacaleg Bertebaran di Kabupaten Jember

Baliho bacaleg sudah bertebaran di banyak tempat di Jember meski belum masuk tahapan penetapan dan kampanye di Pemilu 2024

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Baliho bacaleg yang sudah bertebaran di area publik di Kabupaten Jember meski belum masuk tahapan kampanye Pileg 2024 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember, Jawa Timur mencatat banyak Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai mencuri start, dengan memasang baliho dan gambar mereka di pinggir jalan.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember belum menetapkan jadwal kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Tetapi gambar dan poster Caleg sudah bertebaran di area publik di Kabupaten Jember.

Komisioner Bawaslu Jember Divisi SDM dan Organisasi Andhika A Firmansyah mengatakan pemasangan baliho dilakukan oleh Caleg, sebelum ada penetapan calon.

"Oleh karena itu, penetapan pemasangan baliho yang boleh dan tidak, kami serahkan ke pemerintah daerah, sesuai dengan Perda atau Perbub yang mengatur," ujarnya, Rabu (15/2/2023)

Menurutnya, saat ini tahapan yang sudah berjalan adalah berupa pendaftaran dan penerapan partai politik yang akan berlaga pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Oleh karena itu, kata dia, seyogyanya partai politik juga harus bisa mengikuti aturan dan mekanisme berkampanye, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

"Kalau yang banyak gambar yang terpasang di Kabupaten Jember, itu adalah Calon Legislatif dari partai tertentu. Padahal kalau di tahapan itu belum ada penetapan," ucap pria yang akrab disapa Andhika.

Baca juga: Pengadilan Negeri Lumajang Sidangkan Dua Perkara Penambangan Pasir Ilegal

Oleh karena itu, Andhika menyerahkan semua masalah baliho caleg-caleg tersebut, kepada Pemerintah Kabupaten Jember, terkait alat peraga kampanye yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Jember Nomor 14 Tahun 2013.

"Kalau mau menertibkan, ya harus sesuai dengan Perbub itu sendiri. Karena acuannya penegak Perda adalah pemerintah daerah sendiri," pungkasnya.

 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved