Pemilu 2024
KPU Jember Sebut Ada Celah Orang Meninggal Dunia Muncul di DPT Pemilu 2024
KPU Jember sebut masih ada celah orang yang meninggal dunia masih masuk di Daftar Pemilih Pemilu 2024, sehingga perlu sinergi dengan Dispendukcapil
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember saat ini masih tahap Pemutahiran data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, melalui pencocokan dan penelitian (coklit).
Meski demikian, penyelenggara pesta demokrasi ini menyebut, bakal ada potensi pemilih yang meninggal dunia maupun pindah domisili masih tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Komisioner KPU Jember Divisi Bagian Perencanaan Data dan Informasi Ahmad Hanafi mengatakan pendataan pemilih Pemilu tahun ini dilakukan secara de jure, yang berbasis data kependudukan.
"Maka ada peluang, ada pemilih yang meninggal dunia jika tidak disertai akte kematian, itu masih muncul di daftar Pemilih kami," ujarnya melalui voice note pesan singkat Whatsapp, Kamis (23/2/2023).
Menurutnya, hal itu dikarenakan, petugas pendataan belum bisa mencoret data warga tersebut. Karena tidak ada dasar hukum yang dijadikan bukti, untuk menghapus nama mereka dari DPT.
"Kami tidak bisa mencoret tanpa disertai data adminduk, berupa surat kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember, atau surat keterangan kematian dari desa/kelurahan," tutur pria yang akrab disapa Hanafi.
Begitu juga bagi warga yang pindah domisili, kata Hanafi, warga yang pergi ke luar daerah, tanpa mengganti status Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga tidak bisa dicoret dari data pemilih.
"Contohnya, warga Jember tetapi sudah lama merantau di Kalimantan selama sepuluh tahun. Tetapi KTPnya masih beralamat di Jember. Maka nama dia tidak bisa kami coret, walaupun kami tahu dia tidak akan ke Jember, dan tidak akan mencoblos saat pemilu nanti," katanya.
Hanafi menilai, masalah tersebut merupakan tantangan para penyelenggaraan Pemilu di semua daerah di Indonesia. Karena, seringkali data pemilih tidak bisa dicoret, akibat kurang dokumen pendukung.
"Karena tidak ada bukti pendukungnya, untuk dilakukannya pencoretan," jlntrehnya.
Baca juga: Buka Talkshow Series Tribun Jatim, Dahlan Dahi: Tribunnews Siap Menjadi Panggung Politik 2024
Oleh karenanya untuk mengatasi masalah ini, dia mengaku bahwa KPU telah menjalin nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember pada 15 Februari 2023 kemarin, dalam pengaturan akte kematian secara berkelompok.
"Dengan mengundang seluruh kepala desa, lurah dan camat di Kabupaten Jember, agar mendukung program tersebut, agar pemilih yang telah meninggal, tidak muncul lagi pada pemilih kami," ulas Hanafi.
Hanafi juga berharap kerjasama tersebut tidak hanya berlaku untuk pemilu 2024 saja. Tetapi juga berlaku pada pesta demokrasi yang akan datang.
"Supaya Dipenduk Capil menfasilitasi pendataan warga yang anggota keluarganya meninggal dunia, untuk proses pembuatan akte kematian, yang telah dilakukan petugas kami baik pantarlih, maupun PPS"pungkasnya.
(TribunJatimTimur.com)
Rekap Ulang Suara Caleg di Jember Dilaksanakan Besok |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Ketua Mahkamah Konstitusi Akui Banyak Dihujat |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan PAN dan Demokrat Atas Hasil Pemilu 2024, KPU Jember Tunggu Instruksi KPU RI |
![]() |
---|
Berikut Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Hasil Pemilu 2024, Ada Si Kembar Ricco - Ricci |
![]() |
---|
Masih jadi Staf Ahli, Bawaslu Jatim Putuskan Pencalonan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.