Berita Jember

Kuasa Hukum Tersangka Tuna Rungu Wicara Akan Datangkan Dua Saksi yang Meringankan

PN Jember menggelar sidang terhadap Sutono, tersangka pencurian dua unit pengeras suara dan dompet berisi Rp350.000, yang merupakan tuna rungu wicara.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Rully Oktavia Saputri Kuasa Hukum Difabel Tuna Rungu Wicara 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pengadilan Negeri (PN) Jember menggelar sidang terhadap Sutono, tersangka pencurian dua unit pengeras suara dan dompet berisi Rp350.000, yang merupakan tuna rungu wicara, Rabu (15/3/2023).

Sidang perdana dengan materi pokok pembacaan dakwaan, Sutono didampingi tiga kuasa hukumnya. Mereka adalah Deden Yudiansyah, Rully Oktavia Saputri dan Andrian Febrianto.

Sementara Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang penerjemah bahasa isyarat untuk menjembatani komunikasi terdakwa dengan majelis hakim.

Ketiganya adalah, Toni Muhammad Rizal, Bayu dan Muhammad Soleh yang berupaya menerjemahkan bahasa kepada tersangka asal Desa Sukoreno Kecamatan Kalisat Jember.

Rully Oktaviani, satu dari Kuasa hukum terdakwa mengaku akan mendatangkan dua orang saksi, yang nantinya bisa meringankan hukuman.

"Kami mungkin akan datangkan dua orang saksi yang mungkin bisa meringankan," ujarnya.

Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor Divorce Attorney Shin, Kisah Profesor Alih Profesi Jadi Pengacara

Menurutnya sempat memohon saksi lain yang bisa dihadirkan adalah penyidik dari Polsek Kalisat. Namun semua itu tergantung keputusan Hakim.

"Saksi penyidik itu diperlukan kami akan mohonkan kepada Hakim, tetapi semua itu tergantung keputusan hakim,"tuturnya.

Rully juga mengaku keterangan satu orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak konsisten. Karena tidak sama dengan isi berita acara penyidikan (BAP).

"Jadi ditanya A, jawabannya B, ditanya B jawabannya lain, sehingga ada yang berbeda dengan yang ada di BAP," imbuhnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jember Wiraguna menuturkan bahwa keterangan saksi tadi sesuai dengan substansi BAP, seperti korban lempar batu dengan ketapel saat malam hari.

Baca juga: Sekelompok Anak Muda di Desa Banyuwangi, Tiap Hari Kelola Setengah Ton Sampah

"Seharusnya memang saksi yang diperiksa ke tiga-tiganya, korbannya, istri, dan anaknya hanya harus ditunda, karena waktu dan penerjemah bahasa itu," katanya.

Wira juga menuturkan umumnya sidang pengadilan itu dilakukan satu minggu sekali, tetapi karena tersangka ini adalah berkebutuhan khusus, sehingga Jaksa minta kepada Hakim agar persidangan digelar seminggu dua kali.

"Di sidang terbuka dari Jaksa minta untuk sidang bisa dilakukan seminggu dua kali, agar ada kepastian hukum," urainya.

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved