Berita Jember
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Kiai Cabul di Jember Sudah P21, Menunggu Pelimpahan Tahap Dua
Berkas perkara pencabulan santriwati oleh pengasuh Ponpes di Jember sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejari Jember, menunggu pelimpahan tahap dua
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyatakan berkas pengasuh pondok pesantren, FM, yang jadi tersangka pencabulan santriwati di Jember sudah lengkap, baik itu secara formil maupun materil.
Jaksa menetapkan P21 berkas perkara ini pada 8 Maret 2023 kemarin, setelah penyidik Polres Jember menyerahkan dokumen tersebut, sesuai petunjuk P19.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, penetapan P21 berkas perkara pencabulan itu, dilakukan setelah diteliti oleh jaksa peneliti.
"Kemarin kan ada kekurangan sedikit, kemudian kami minta untuk dilengkapi, dan setelah diteliti ternyata sesuai petunjuk. Sehingga kami naikkan menjadi P21 dan dinyatakan lengkap," ujarnya saat diwawancari di ruangannya, Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, saat ini tinggal menunggu penyidik polres Jember untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jember, supaya segera bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Jember.
"Kami masih tunggu dari penyidik, kapan dilimpahkan, baik itu tersangka maupun barang bukti," imbuh pria yang akrab disapa Wira ini.
Wira mengatakan dakwaan terhadap FM berupa pencabulan terhadap perempuan dewasa dan anak.
Baca juga: BREAKING NEWS : Mantan Kasat Samapta Polres Mang Divonis Bebas dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan
"Cuma ancaman yang berat kan terhadap anak, tuntutannya bisa mencapai 15 tahun penjara," katanya.
Jaksa memang sempat mengembalikan berkas perkara tersebut ke kepolisian, lanjut Wira, karena ada keterangan tersangka yang masih kurang, khususnya masalah pencabulan terhadap anak.
"Untuk memenuhi unsur-unsur di pasalnya itu, jadi harus dimintai keterangan lagi, untuk memperkuat tuntutannya," imbuhnya.
Korban pencabulan dari pengasuh Ponpes di Desa Mangaran Kecamatan Ajung dalam berkas perkara, ada empat orang. Dua di antaranya sudah dewasa dan dua lainnya masih anak-anak.
"Kemarin katanya ada tiga yang anak-anak, tetapi setelah diteliti yang satu umurnya sudah mencapai 18 tahun, jadi korbannya ada 2 dewasa dan 2 anak-anak," jlentrehnya.
Sekadar informasi, FM dijerat dengan pasal dengan 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 perubahan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Selain itu, juga pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kemudian pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(TribunJatimTimur.com)
Kejari Jember
Kejaksaan Negeri
Jember
berkas perkara pencabulan
pencabulan santriwati
Polres Jember
Pengadilan Negeri Jember
TribunJatimTimur.com
| Nenek 80 Tahun di Jember Nyaris Dirudapaksa Tetangga yang Baru Keluar Penjara |
|
|---|
| Pemkab Jember Punya Utang Rp 214 Miliar di Tiga Rumah Sakit Akibat Program Kesehatan Gratis J-Keren |
|
|---|
| Polres Jember Tangkap Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Setelah 10 Hari Kabur |
|
|---|
| Harga Telur Ayam Kampung Naik di Jember, Telur Ras Justru Turun |
|
|---|
| Orang Asing Jadi Fokus Pengawasan TIMPORA di Kabupaten Jember, Lakukan Sinergitas dan Kolaborasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.