Berita Jember

Berikut Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri ASN Pemkab Jember

ASN Pemkab Jember bakal mendapatkan cuti Lebaran Idul Fitri 2023 mulai 19 - 25 April 2023

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Imam Nawawi
Kepala BKPSDM Pemkab Jember Sukowinarno 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember  bakal memberlakukan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal 19 April 2023 hingga 25 April 2023.

Pemerintah Daerah ini sengaja melakukan itu, untuk menindaklanjuti Surat keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Sukowinarno mengatakan, jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri mengikuti arahan Pemerintah Pusat.

"Sama persis dengan pemerintah pusat, jadi kami mengikuti SKB tiga Menteri yang baru,"ujarnya melalui saluran telepon, Kamis (30/3/2023)

Namun salinan SKB tiga Menteri tersebut, dia mengaku belum memperolehnya. Sehingga Bupati Jember tidak bisa menerbitkan Surat Edaran (SE) turunannya.

"Nanti begitu dapat, akan kami ajukan kepada bapak bupati untuk dilakukan perubahan, mengenai hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun 2023," tambah Pria yang akrab disapa Suko ini.

Suko mengatakan pelaksanaan cuti bersama lebaran tahun ini, sedikit dimajukan. Bahkan rentan waktunya juga sedikit lebih pendek dibandingkan tahun sebelumnya.

"Biasanya kan liburnya sembilan hari, delapan hari, tujuh hari. Sementara sekarang liburnya agak dimajukan," paparnya.

 


(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved