Berita Pasuruan
Kejari Kota Pasuruan Tahan Korlap Pokmas Penerima Hibah Pemprov Jatim
Kejari Kota Pasuruan menangkap (AS), koordinator lapangan (korlap) kelompok masyarakat (pokmas) penerima bantuan hibah Pemprov Jatim.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menangkap AS, koordinator lapangan (korlap) kelompok masyarakat (pokmas) penerima bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur, Kamis (30/3/2023) malam.
Korps Adhyaksa mengamankan AS di rumahnya. Yang bersangkutan diamankan setelah tarawih bersama keluarganya. Sebelumnya, tim penyidik sudah bersiaga di rumah AS sejak magrib.
Usai diamankan, AS langsung dibawa ke Kejari Kota Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan. AS terlihat masuk kantor Kejaksaan sekira pukul 20.30 wib.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, tim penyidik Kejari Kota Pasuruan berhasil mengamankan AS di rumahnya. Ia menyebut, tim sudah menunggu AS sejak magrib.
Menurut Wahyu, sesuai fakta persidangan, penyidik akhirnya menindak lanjuti fakta persidangan tersebut, sehingga kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus ini.
“Penangkapan terhadap AS ini dilakukan rumahnya , kemudian dibawa ke kantor dan dilakukan pemeriksaan. Rencananya, AS akan langsung dilakukan penahanan di Lapas untuk 20 hari ke depan,” katanya.
Disampaikan Wahyu, dari hasil penyelidikan, penyidik menperoleh bukti permulaan keterlibatan AS dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan untuk pokmas.
Baca juga: Selain Mobil Mewah, Mabes Polri Sita 4 Aset Tanah Milik Bayue Walker si Crazy Rich Tulungagung
“Dari sejumlah saksi menyebut, uang korupsi dana hibah ini mengalir ke AS. Sehingga, dari alat bukti yang kami dapatkan itu, kami sepakat untuk menangkap AS hari ini,” tambah dia.
Dia menyampaikan, untuk keterangan lebih lanjut akan disampaikan, Jumat (31/3/2023) pagi. Menurutnya, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan AS kembali dalam kasus ini.
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk pokmas ini sudah disidangkan di PN Tipikor Jawa Timur. Ada tujuh orang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.
Ketujuh orang itu mayoritas ketua pokmas. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pasuruan Kota. Para ketua pokmas ini hanya boneka. Mereka tidak memiliki latar belakang mengerjakan proyek.
Mereka hanya dipinjam nama untuk mencairkan bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur itu. Dalam sidang di PN Tipikor, terungkap semua pekerjaan yang dikerjakan Pokmas itu atas satu perintah yakni AS.
Para ketua pokmas ini mendapatkan kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di tahun anggaran 2020. Akan tetapi, informasinya dana hibah itu ternyata baru dicairkan awal 2021.
Baca juga: Terapkan Good Corporate Government, PDAM Giri Nawa Tirta Tembus Peringkat Ke-6 Terbaik
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur di Kota Pasuruan yang bermanfaat untuk masyarakat. Nilainya bervariasi, antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Indikasi penyimpangan terjadi lantaran pengerjaan proyek di lapangan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Karena hal itu, ada potensi kerugian negara dalam pendistribusian dana hibah ini.
| Ratusan Warga Serbu Layanan Dispendukcapil Pasuruan di Pekan Raya Santri Grati |
|
|---|
| Rapat DPRD dan Bakesbangpol Memanas, Tantang Anggota Dewan, PNS Diusir dari Ruang Rapat |
|
|---|
| 8.000 Anak di Pasuruan Ikuti Gerakan Nasional Membatik Motif Anak Bebek |
|
|---|
| Ketua DPRD Dorong Sekolah di Pasuruan Jadi Tempat Pendidikan Aman dan Tangguh Bencana |
|
|---|
| Silaturahmi ke Bupati Pasuruan, Pengurus Baru Partai Golkar Komitmen Sinergi Bangun Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Pokmas-Pasuruan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.