Berita Pasuruan

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Diduga Didesain Sejak Awal

Korupsi dalam penggunaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pokmas diduga disiapkan sejak awal.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Amin Suprayitno, korlap pokmas penerima bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Korupsi dalam penggunaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pokmas diduga disiapkan sejak awal.

Kajari Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengungkapkan, dalam pemeriksaan, para ketua pokmas ini tidak mengetahui apa - apa.

“Yang diketahui pokmas hanya tanda tangan saja, selebihnya dia tidak mengetahui apa - apa,” kata Maryadi,sapaanya, Jumat (31/3/2023).

Dia menyampaikan, proposal pengajuan dana hibah hingga laporan pelaksanaan kegiatan, bukan ketua pokmas yang membuatnya. Ada pihak lain yang menyiapkannya.

Baca juga: Penyelundup Bayi Lobster Asal Jember Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

“Yang menyiapkan proposal pengajuan dan laporan pertanggung jawaban itu jibon atas perintah Amin Suprayitno,” terangnya.

Para Ketua Pokmas, lanjut Maryadi, hanya dibutuhkan saat tanda tangan saja. Selebihnya, ketua pokmas tidak dilibatkan apa - apa.

“Ini menjadi indikasi kuat bahwa memang ada skenario atau desain sejak awal untuk mengkorupsi uang negara tersebut,” tambahnya.

Dan hal itu diperkuat dengan fakta persidangan. Praktek curang ini diawali dengan pertemuan Pospera di RM Kebonpring, Kota Pasuruan.

AS ini adalah salah satu pimpinan di Pospera. Disitulah disampaikan ada bantuan dana hibah. Selanjutnya, AS meminta jibon untuk membuat pokmas.

“Oleh Jibon ditindaklanjuti dengan membuat pokmas, dan mengajak yang lain membentuk pokmas. proposal dana hibah jibon yang membuatkan,” jelasnya.

Baca juga: Cek Normalisasi Kali Lo, Bupati Ipuk: Sedimen 18.000 Meter Kubik Diangkat   

Proposal pokmas yang selesai itu langsung diserahkan ke AS. Selanjutnya, oleh AS diserahkan ke Provinsi untuk dilakukan verifikasi.

“Setelah diverifikasi, pokmas yang menerima dana hibah langsung mendapatkan bantuan. Uang ditransfer ke rekening bank jatim masing - masing pokmas,” ungkapnya.

Setelah dicairkan, Jibon beserta ke ketua pokmas ke rumah AS. Disana, AS memberikan uang ke masing - masing ketua pokmas dengan dalih tanda terima kasih.

“Untuk kegiatan, dihandle jibon kegiatannya, termasuk laporan pertanggung jawabannya. Ketua pokmas tidak mengetahuinya,” tegasnya.

Sehingga, kata Kajari, muncul temuan BPK pengerjaan proyek dari dana hibah ini tidak sesuai dengan RAB atau ketentuan yang ada. Nilai kerugian negara Rp 1,4 M.

“AS untuk sementara belum mau buka suara, dia masih mengaku tidak bersalah dan tidak mengetahui apa - apa,” tambah Kajari.

Menurut Kajari, pemeriksaan akan kembali dilakukan. Ia menyebut, penyidik akan mendalami apa ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam korupsi ini.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved