Berita Jember
Penyelundup Bayi Lobster Asal Jember Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
Pelaku dijerat dengan sanksi berlapis,mulai dari pasal 27 angka 26 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur menetapkan M. Salim (40), sebagai tersangka eksportir benur atau bayi lobster ilegal sebanyak 20 ribu ekor.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengataka polisi menyita barang bukti berapa 19.273 benih lobster bening pasir.
"Kemudian ada 1517 benih lobster jenis mutiara, satu buah smartphone, 1 buah piring plastik, 142 toples dan satu buah nota pembelian," ujarnya saat jumpa pers, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, pelaku dijerat dengan sanksi berlapis,mulai dari pasal 27 angka 26 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Baca juga: Cek Normalisasi Kali Lo, Bupati Ipuk: Sedimen 18.000 Meter Kubik Diangkat
"Serta pasal 88 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan, ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1,5 Miliar," tambah pria yang akrab disapa Dika.
Dia mengungkapkan Pengusaha asal Jember Selatan tersebut merupakan pengepul udang barong lobster. Bahkan tersangka berencana mengekspor puluhan ribu benur tersebut ke luar negeri.
Baca juga: Pastikan Hak Pilih Warga Binaan, Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Komnas HAM RI
"Yang bersangkutan berperan sebagai pengepul sekaligus eksportir. Pengakuan tersangka akan menjual benur itu ke Singapura," papar Dika.
Dika mengatakan tersangka menjalankan bisnis tersebut baru Februari 2023, bahkan pengusaha ini telah menyelundupkan bayi udang barong ke luar negeri tiga kali.
"Jadi sebelumnya pelaku sudah mengirim beby lobster ini sebanyak tiga kali, dan pada saat pengiriman ke tiga kami gagalkan," kata pria kelahiran Kabupaten Lamongan Jawa Timur ini.
| Pemkab Jember Segera Luncurkan Program Gerobak Cinta untuk 1.282 Pedagang Kecil |
|
|---|
| Nenek 90 Tahun Hidup Sebatang Kara di Jember, Tak Punya KTP dan Tak Pernah Dapat Bansos |
|
|---|
| Polres Jember Tangkap Pengedar Sabu Hampir 1 Kg dan 300 Butir Ekstasi |
|
|---|
| Jelang Akhir Tahun, Solar di Jember Menipis, Pertamina Perketat Penjualan |
|
|---|
| Motor Dicuri, Mahasiswa Jember Nyaris Tak Kenali Motornya Saat Dikembalikan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Benur-jember.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.