Berita Jember
Bupati dan DPRD Jember Sahkan Perda Pengelolaan Sampah dan Kabupaten Layak Anak
Bupati dan DPRD Jember mengesahkan dua Perda yakni Pengelolaan Sampah dan Kabupaten Layak Anak
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan sampah dan Kabupaten Layak Anak , Sabtu (1/4/2023) dini hari sekira Pukul 00.30 wib.
Dua Perda yang baru disahkan tersebut, merupakan usulan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kepada legislatif sejak tahun 2021 silam.
Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan mengatakan bahwa pembahasan dua raperda tersebut sudah selesai beberapa waktu lalu. Hanya saja, kata dia, diperlukan penyesuaian dan harmonisasi dengan kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur.
"Serta juga fasilitasi dari Pemprov juga, jadi itu yang kami tunggu-tunggu," ujarnya.
Menurutnya, dalam dua Perda tersebut masih ada kekurangan, namun yang jelas lembaga legislatif dan eksekutif akan bersama-sama memperbaikinya.
"Di kelembagaan kami , akan berupaya semaksimal mungkin. Agar aturan-aturan bisa diselesaikan bersama oleh legislatif dan eksekutif supaya bermanfaat untuk masyarakat," tambah Dedy, Legislator Fraksi Partai Nasdem.
Baca juga: Dua Oknum ASN di Lumajang Diduga Lakukan Pungutan Liar PIP Belum Tersangka
Menanggapi hal ini, Bupati Jember Hendy Siswanto dua raperda tersebut nantinya akan disodorkan kepada Gubernur Jawa Timur, supaya memperoleh nomor register.
"Setelah itu baru kami laksanakan, kalau sudah ada Perda nya pelaksanaannya akan lebih tertata lagi, sehingga bisa disesuaikan dengan anggaran yang kami miliki," tanggapnya.
Hendy mengakui pengesahan dua raperda ini cukup lama, butuh waktu dua tahun untuk finalisasi. Tetapi hal tersebut tidak masalah bagi pemerintah daerah.
"Apalagi ini adalah Perda Pengelolaan Sampah, mungkin di Jawa Timur baru kami yang punya perdanya. Supaya pengelolaan sampah ini bisa lebih bagus dan optimal," paparnya.
Sementara Perda Kabupaten Layak Anak, kata Hendy menjadi prioritas utama pemerintah, untuk mencegah adanya pernikahan anak.
"Mengingat beberapa waktu lalu, anak-anak mengajukan dispensasi nikah, kalau ada Perdanya kayak gini tentu hal tersebut tidak boleh lagi dilakukan, karena ada sanksinya," pungkasnya.
(TribunJatimTimur.com)
Bupati Jember Hendy Siswanto
DPRD Jember
Perda Pengelolaan Sampah
Kabupaten Layak Anak
TribunJatimTimur.com
Bandara Notohadinegoro Penerbangan Jember-Jakarta Diaktifkan, Soft Launching di Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Buka Cabang Baru di Jember, CIMB Niaga Dukung Pengembangan UMKM dan Pengusaha Perempuan |
![]() |
---|
Pemkab dan DPRD Jember Sepakati P-APBD 2025 Naik Jadi Rp 4,9 Triliun |
![]() |
---|
Mahasiswi Universitas Islam Jember, Raih Emas di Kejuaraan Panahan FORNAS VIII 2025 |
![]() |
---|
Pembebasan Lahan untuk Jalur Lintas Selatan di Jember Masih 59,45 Kilometer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.