Berita Jember

Bupati dan DPRD Jember Sahkan Perda Pengelolaan Sampah dan Kabupaten Layak Anak

Bupati dan DPRD Jember mengesahkan dua Perda yakni Pengelolaan Sampah dan Kabupaten Layak Anak

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi menyerahkan berita acara pengesahan Perda Kabupaten Layak Anak dan Pengelolaan Sampah kepada Bupati Hendy Siswanto 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan sampah dan Kabupaten Layak Anak , Sabtu (1/4/2023) dini hari sekira Pukul 00.30 wib.

Dua Perda yang baru disahkan tersebut, merupakan usulan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kepada legislatif sejak tahun 2021 silam.

Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan mengatakan bahwa pembahasan dua raperda tersebut sudah selesai beberapa waktu lalu. Hanya saja, kata dia, diperlukan penyesuaian dan harmonisasi dengan kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur.

"Serta juga fasilitasi dari Pemprov juga, jadi itu yang kami tunggu-tunggu," ujarnya.

Menurutnya, dalam dua Perda tersebut masih ada kekurangan, namun yang jelas lembaga legislatif dan eksekutif akan bersama-sama memperbaikinya.

"Di kelembagaan kami , akan berupaya semaksimal mungkin. Agar aturan-aturan bisa diselesaikan bersama oleh legislatif dan eksekutif supaya bermanfaat untuk masyarakat," tambah Dedy, Legislator Fraksi Partai Nasdem.

Baca juga: Dua Oknum ASN di Lumajang  Diduga Lakukan Pungutan Liar PIP Belum Tersangka

Menanggapi hal ini, Bupati Jember Hendy Siswanto dua raperda tersebut nantinya akan disodorkan kepada Gubernur Jawa Timur, supaya memperoleh nomor register.

"Setelah itu baru kami laksanakan, kalau sudah ada Perda nya pelaksanaannya akan lebih tertata lagi, sehingga bisa disesuaikan dengan anggaran yang kami miliki," tanggapnya.

Hendy mengakui pengesahan dua raperda ini cukup lama,  butuh waktu dua tahun untuk finalisasi. Tetapi hal tersebut tidak masalah bagi pemerintah daerah.

"Apalagi ini adalah Perda Pengelolaan Sampah, mungkin di Jawa Timur baru kami yang punya perdanya. Supaya pengelolaan sampah ini bisa lebih bagus dan optimal," paparnya.

Sementara Perda Kabupaten Layak Anak, kata Hendy menjadi prioritas utama pemerintah, untuk mencegah adanya pernikahan anak.

"Mengingat beberapa waktu lalu, anak-anak  mengajukan dispensasi nikah, kalau ada Perdanya kayak gini tentu hal tersebut tidak boleh lagi dilakukan, karena ada sanksinya," pungkasnya.

 

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved