Berita Jember
ASN Pemkab Jember Tersenyum, Anggaran THR 2023 Rp 65 Miliar Cair
Tunjangan hari raya untuk ASN Pemkab Jember juga DPRD Jember sudah cair, dan total anggaran yang disediakan Rp 65 miliar
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur telah mengelontorkan anggaran sebesar Rp 65 Miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember.
Penetapan tunjangan keagamaan bagi para penyelenggara birokrasi di Pemkab Jember ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jember Tita Fajar Aryatiningsih mengemukakan, pencairan THR tersebut kini sudah mulai diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bagian teknis.
"Sudah selesai, dan ini sudah diajukan oleh OPD OPD, totalnya kurang lebih Rp 65 Miliar," ujarnya, Kamis (13/4/2023)
Menurutnya, besaran tunjangan keagamaan tersebut memang sudah disiapkan di awal Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
"Dan itu sudah disiapkan di APBD awal," tambah Tita.
Tita mengatakan jumlah anggaran tersebut sama seperti THR Tahun 2022 kemarin. Kata dia, tidak ada pengurangan sama sekali.
Baca juga: BREAKING NEWS : H-9 Lebaran Jumlah Penumpang Kapal dari Bali ke Banyuwangi Mulai Meningkat
"Sama seperti kemarin-kemarin, dan itu mencakup gaji bulan Maret, plus penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen, jadi tidak ada pemotongan," katanya.
Dia menuturkan untuk pencairannya terakhir diperkirakan pada tanggal 19 April 2023. Bahkan katanya, sudah banyak dinas teknis yang sudah mencairkannya.
"Sudah banyak OPD-OPD yang mulai mencairkan (THR)," imbuh Tita.
Selain untuk ASN,Tita mengatakan bahwa anggaran sebasar itu juga untuk THR Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, serta pegawai honorer Pemkab.
"Iya anggota dewan juga, pokoknya sesuai PP 15 tahun 2023. Honorer juga dapat, sesuai dengan perjanjian kerja," katanya.
(TribunJatimTimur.com)
Tunjangan Hari Raya
ASN
Pemkab Jember
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
DPRD Jember
TribunJatimTimur.com
Kebakaran Pasar Baru Pandaan Hanguskan 45 Kios dan Lapak, Pemkab Siapkan Relokasi Pedagang |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Jember, Jual Rp 1 Juta hingga Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Cegah Wabah Campak Jember Siapkan 11 Ribu Dosis Vaksin, Kenali Gejalanya |
![]() |
---|
Modus Begal di Jember, Minta Dibonceng Lalu Rampas Motor Korban |
![]() |
---|
Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.