Berita Jember
Sidang Perdana Kiai Cabul di Jember, Kuasa Hukum Tidak Membawa Eksepsi
Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur menggelar sidang perdana untuk FA, terdakwa pelaku pencabulan santriwati, Kamis (4/5/2023) siang.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur menggelar sidang perdana untuk FA, terdakwa pelaku pencabulan santriwati, Kamis (4/5/2023) siang.
Kiai pondok pesantren yang berada di Kecamatan Ajung Jember ini menjalani sidang tertutup di Ruang Candra PN Jember sejak pukul 11.30 Wib hingga 12.30 WIB secara virtual.
Sementara di dalam ruang sidang tersebut, pelaku pencabulan empat santriwati ini hanya diwakili oleh dua kuasa hukumnya yang bernama Nurul Jamal Habaib dan Edy Firman.
Terlihat, dalam persidangan tersebut juga hadir lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang membacakan isi tuntutan dakwaan.
Adek Sri Sumarsih, satu dari lima JPU Kejari Jember mengatakan dalam sidang perdana tersebut, kuasa Hukum terdakwa rupanya tidak membawa eksepsi atau tanggapan tertulis dalam gugatan tersebut.
Baca juga: Puluhan Bacaleg PKB dan Nasdem Situbondo Jalani Pemeriksaan Medis dan Narkoba
"Acaranya pembacaan dakwaan, sementara itu dari penasehat hukumnya tidak membawa eksepsi sehingga sidang harus ditunda pada Kamis depan untuk pemeriksaaan saksi," ujarnya usai keluar dari ruang persidangan.
Menurutnya dalam sidang pemeriksaan saksi minggu depan, terdakwa akan juga dihadirkan di ruang persidangan. Sebab di sidang perdana tadi pelaku hanya menyimak secara virtual.
"Perlu koordinasi dengan Lapas, supaya bisa dihadirkan secara Offline. Jadi kami harus berkirim surat ke Lapas dan Polres untuk pengamanannya," imbuh Adek.
Adek mengatakan dalam pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang santriwati sejak bulan Desember 2022.
"Dua di antaranya masih di bawah umur dan satu orang korban sudah dewasa. Untuk pembuktiannya kan masih minggu depan secara Offline. Tertutup masalahnya, sehingga orang lain tidak boleh masuk," paparnya.
Sementara itu, Nurul Jamal Habaib satu dari dua kuasa hukum FA belum bisa memberikan komentar atas hasil sidang perdana ini. Bahkan yang bersangkutan menolak untuk diwawancari.
Baca juga: Polisi Beberkan Motif Pembacokan yang Tewaskan dan Lukai Dua Orang di Banyuwangi
FA ditetapkan menjadi tersangka pencabulan karena laporan istrinya yang berinisial HA kepada Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember pada 5 Januari 2023.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Warga Perumahan Grand Permata Indah Jember Ramai-Ramai Jual Rumahnya |
![]() |
---|
Penerbangan Perdana Jember-Jakarta Kembali Ditunda, Kali Ini 23 September 2025 |
![]() |
---|
Lima Warga Jember Diserang Kera Liar di Desa Klungkung, Termasuk Anak dan Lansia |
![]() |
---|
Tambak Udang Tak Punya Izin Tapi Panen 14 Kali, Buang Limbah ke Sungai dan Pasang Pipa Laut Ilegal |
![]() |
---|
Gandakan Kunci Saat Ajari Korban Mengemudi, Dua Pria Curi Mobil di Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.