Berita Jember
Melahirkan di Usia Pernikahan Baru Lima Bulan, Seorang Ibu Kubur Bayi yang Baru Dilahirkan
Ibu kandung bayi yang dikubur dan terbungkus plastik ditetapkan sebagai tersangka. Belum jelas apakah bayi itu dibunuh atau meninggal saat dilahirkan.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Yuniarsih ibu kandung bayi yang dikubur dan terbungkus plastik ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga kuat sebagai pelaku pengubur jasad bayi perempuan yang ditemukan di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember itu.
Wanita berumur 29 tahun tersebut, sengaja mengubur bayi perempuan yang baru dilahirkan olehnya itu sedalam 50 centimeter.
Kapolres Jember AKBP Moh. Nur Hidayat, mengatakan pelaku melakukan hal tersebut untuk menutupi aibnya. Karena merasa malu memiliki bayi saat usia pernikahan masih berumur lima bulan.
"Tindakan tersebut untuk menutupi kehamilan, karena tidak sesuai dengan proses pernikahan. Sebab pernikahan dengan sang suami baru berusia lima bulan," ujarnya, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Wisatawan Malaysia Tewas Terpeleset, Akses ke Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang Masih Ditutup
Menurutnya, pelaku menggunakan bambu untuk menggali tanah, yang dijadikan tempat menguburkan bayinya tersebut, sehingga galiannya hanya setinggi 50 centimeter.
"Pelaku melakukan sendiri, tanpa bantuan orang lain. Dengan menggunakan kantong plastik, sehingga membuat masyarakat sekitar bisa mencium bau busuk, dan ternyata ditemukan jenazah seorang bayi," urai Hidayat.
Mantan Kapolres Jombang ini mengaku belum bisa memastikan bayi tersebut hasil hubungan gelap pelaku dengan orang lain, sehingga hal ini akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dugaan tersebut akan kami lihat dan tanyakan dari saksi-saksi lain, serta beberapa bukti adminstrasi yang lain," kata Hidayat.
"Yang dari keterangan pelaku, bayi itu dilahirkan pada tanggal 7 Mei 2023 dan ditemukan pada 10 Mei 2023," imbuhnya.
Hidayat juga belum bisa memastikan penyebab tewasnya bayi tersebut. Apakah dibunuh terlebih dulu oleh pelaku atau mati saat baru dilahirkan.
"Kami akan dalami penyebab kematian itu, apakah meninggal saat dilahirkan, atau karena ada kekerasan," katanya.
Baca juga: Misi Balas Dendam Persija Berjalan Sukses, Tikung PSS dalam Perebutan Pemain Rp 3,04 Miliar
"Kami akan lakukan tes DNA antara pelaku dengan korban, sebagai tambahan bukti administrasi dari rumah sakit," urai mantan Kasatreskrim Polres Jember ini.
Hidayat mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto 306 ayat 2 KUHP Juncto 305 KUHP ancaman 12 tahun.
"Subsider pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga ancaman 15 tahun," katanya.
"Subsider pasal 80 ayat 4 junto pasal 76C Undang Undang nomor 35 tahun 2004 perubahan atas undang-undang 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
Baca juga: Pilkades Serentak 51 Desa di Banyuwangi Digelar 25 Oktober 2023, Berikut Tahapannya
| Jangkau 32 Ribu UMKM, Realisasi KUR di Jember Tembus Rp 1,5 Triliun |
|
|---|
| Jelang Akhir 2025, Masih Tersisa 300 Titik Perbaikan Jalan di Jember |
|
|---|
| Berbobot 1,4 Ton, Sapi asal Mojokerto Juara Bupati Jember Cup 2025 |
|
|---|
| Pedagang Sayur di Jember Jadi Korban, Motor Sewaan Digadaikan untuk Judi Online |
|
|---|
| UT Jember dan Kemenag Sinergi Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi bagi Guru dan Siswa Madrasah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Rilis-polres-jember-bayi-dikubur.jpg)