Berita Jember

9 Pejabat Pemkab Jember Diduga Langgar Netralitas di Pemilu, BKPSDM Belum Dapat Informasi

Pihak BKPSDM Pemkab Jember mengaku belum dapat informasi tentang penetapan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkab Jember oleh Bawaslu

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Imam Nawawi
Kepala BKPSDM Pemkab Jember Sukowinarno 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pihak Pemerintah Kabupaten Jember mengaku belum mendapatkan informasi perihal ASN Pemkab Jember yang diduga melanggar aturan netralitas di Pemilu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menetapkan sembilan pejabat Pemkab Jember, diduga kuat melanggar aturan Pemilu yakni terkait netralitas ASN.

Mengingat, mereka diduga kuat menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye terselubung, melalui program Jember Berbagi, yang digelar Pemkab Jember selama Ramadan 1444 Hijriah.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Sukowinarno mengaku belum mengetahui hal itu. Katanya, belum ada pemberitahuan sama sekali.

"Kami belum tahu dan belum mendapatkan informasi. Dalam artian dari awal hingga sekarang belum ada informasi," tanggapnya saat diwawancarai lewat sambungan telepon seluler, Kamis (18/5/2023).

Dia juga mengaku hingga kini belun mengetahui nama-nama pejabat yang diperiksa oleh Bawaslu. Jadinya, data pegawai Pemkab Jember yang disebut pun belum masuk di BKPSDM.

"Termasuk siapa saja yang dimintai keterangan, hingga kini saya belum mendapatkan informasi itu," tutur pria yang akrab disapa Suko ini.

Suko mengatakan saat akan melakukan pemeriksaan, Bawaslu juga tidak mengirim surat kepada BKPSDM Pemkab Jember. Sehingga, dia mengaku belum tahu nama-nama pejabat yang diduga melanggar.

Baca juga: Terungkap Calon Pemain Asing Baru Persebaya, Aji Santoso Beri Kode Datangkan Pemain ASEAN


"Sehingga saya tidak bisa menduga duga siapa saja yang dimintai keterangan dan sebagainya. Saya juga tidak mengetahui pemberian informasi tersebut kemana, karena di BKPSDM tidak masuk juga," paparnya.

Lebih lanjut, Suko juga mengaku tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Jember, untuk dimintai keterangan apapun.

"Enggak, sementara itu dulu ya. Karena kami instansi pemerintah ya, jadi harus ada surat pemberitahuan. Sehingga kami pelajari lebih lanjut, kan gitu," urainya.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Endah Prasetyowati, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pelanggaran dan Data Informasi mengatakan penetapan ini , berdasarkan hasil klarifikasi kepada 66 orang yang telah diperiksa, mulai dari terlapor, saksi dan keterabagb ahli mengenai laporan dugaan kampanye terselubung di acara Pemkab Jember dalam program J-Berbagi saat Ramadan kemarin.

"Ditemukan fakta-fakta dan hasil kajian, terdapat sembilan orang pejabat yang diduga melakukan pelanggaran," katanya.

Menurutnya, sembilan pejabat yang ditetapkan melanggar tersebut nantinya, akan direkomendasikan dan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Menindaklanjuti dan merekomendasikan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, kepada instansi dan pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangan masing-masing," tutur Endah.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur


(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved