Berita Jember

Fraksi PDIP Minta  Guru SMKN Jember Penyebar Hoaks Soal Gibran Dibina dan Disanksi

Seorang guru SMK negeri di Jember menyebarkan informasi hoaks perihal wali Kota Solo, fraksi PDIP DPRD Jember minta guru itu dibina

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Seorang guru sebuah SMK negeri di Kabupaten Jember diduga menyebarkan informasi tidak benar (hoaks) perihal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, melalui grup perbincangan WhatsApp.

Hal itu pun menjadi perhatian publik di Jember, termasuk Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo.

Menurutnya, tindakan guru tersebut merupakan ujaran kebencian, bahkan telah membohongi publik. Sehingga, kata Edi Cahyo, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur harus diberikan sanksi terhadap pendidik di SMK itu.

"Kami minta guru tersebut, harus dikasih semacam sanksi. Karena ini sudah melakukan ujaran kebencian dan disebar lewat grup Whatsapp," ujarnya, Jumat (9/6/2023)

Legislator yang akrab disapa Cak Ipung ini menilai jika guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, berperilaku seperti itu, lalu bagaimana anak didiknya.

"Kalau tenaga pendidiknya seperti itu, bagaimana terus dengan siswanya nanti. Kepala dinas Provinsi harus segera bertindak, jangan sampai ini terulang kembali," katanya.

Baca juga: Video Sepasang Kekasih Berciuman di Alun-Alun Ponorogo Tersebar, Satpol PP Bertindak

Menanggapi hal ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang, Sugeng Trianto mengatakan akan memanggil guru tersebut untuk dilakukan pembinaan.

"Walaupun yang bersangkutan sudah dilakukan pembinaan oleh kepala sekolah SMK setempat. Karena penggunaan media sosial seperti itu, tidak dibenarkan dalam undang-undang," katanya.

Sugeng menilai, tindakan pelaku ini bukan hanya merugikan secara personal. Tetapi, juga merugikan institusi pendidikan.

"Maka, kami akan lakukan pembinaan sesuai dengan tahapan di dalam aturan ASN. Agar ada efek jera dan pelaku tidak mengulangi tindakan semacam ini," urainya.

Mengingat, kata Sugeng, pelaku melakukan ujaran kebencian bukan hanya sekali. Namun, sudah berlangsung sejak lama.

"Melakukan hal semacam itu, sudah lama sekali. Waktu itu, saya belum menjabat sebagai kepala cabang, dia sudah melakukan hal tersebut," ungkapnya.

Sebatas informasi, BY menyebarkan berita miring terhadap Gibran melalui WhatsApp dan media sosial.

Informasi tidak benar itu berbunyi, Gibran dimiskinkan KPK terkait korupsi bantuan sosial. BY juga menantang, agar postingannya disebarkan ke grup pendukung rezim Jokowi.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved