Berita Jawa Timur

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyaluran TKI Ilegal yang Telah Berangkatkan Ratusan Orang

Polda Jatim membongkar sindikat penyaluran pekerja migran Indonesia ilegal, sudah memberangkatkan ratusan TKI ke beberapa negara

Editor: Sri Wahyunik
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Polda Jatim merilis kasus penyaluran calon TKI ilegal 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang telah memberangkatkan 250 orang lebih ke beberapa negara. 

Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, sejak beberapa bulan lalu. 

Kemudian, lima orang tersangka, berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan di Gedung Dittahti Polda Jatim.

Sedangkan, empat orang tersangka lainnya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini sedang dilakukan pengejaran. 

Tersangka yang berhasil ditangkap itu, pada kasus pertama, yakni berinisial MK dari PT. PBA. Lalu, SA dari PT. SR. Dan, HWT dari PT. AR. 

Catatan penyidikan kepolisian. Ketiganya telah berhasil memberangkatkan sekitar 130 orang TKI ilegal ke negara kawasan Timur Tengah, seperti Arab Saudi.

Atas kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan seorang DPO yang kini sedang dilakukan pengejaran dan penangkapan, yakni berinisial JF. 

"Ketiga tersangka telah kami tahan. Yang bersangkutan telah melakukan penyimpangan berkaitan dengan moratorium kemenaker tahun 25 Mei 2015," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, di Ruang Rapat Utama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (13/6/2023). 

Kemudian, tersangka lain dari kasus kedua, berinisial MYS, yang telah memberangkatkan sekitar 20 orang TKI ilegal. 

Dari kasus kedua itu, kepolisian menetapkan tiga orang tersangka berstatus DPO. Yakni, HKL merupakan Dirut PT. DAM sejak tahun 2016, KSL, dan MS. 

Baca juga: Harga Sapi di Kota Probolinggo Naik Rp 1-1,5 Juta per Ekor Jelang Idul Adha


"Sedangkan 3 orang DPO. Tim kami masih melakukan pengejaran. Berinisial HKL, KSL, dan MS. Mereka telah bekerja sejak tahun 2016," terangnya. 

Dan, tersangka lain dari kasus ketiga, seorang wanita berinisial APP, yang telah memberangkatkan sekitar enam orang TKI di Kamboja, pada tahun ini. 

Bahkan, jika tak tertangkap, dalam waktu dekat, tersangka APP bakal memberangkatkan 2 orang

Tercatat pada tahun 2022, telah memberangkatkan 14 orang TKI ke Hongkong, Taiwan, dan Arab Saudi.

"Tersangka mendapatkan 1 PMI sebesar Rp 3-5 juta dari agen yang ada di Kamboja,"

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved