Berita Jember
Dewan Inspeksi Tambang Galian C Ilegal di Jember yang Menewaskan Pekerja
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember melakukan inspeksi lokasi tambang Galian C, di Desa Subo Kecamatan Pakusari, Rabu (14/6/2023).
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember melakukan inspeksi lokasi tambang Galian C, di Desa Subo Kecamatan Pakusari, Rabu (14/6/2023).
Hal ini dilakukan kerena keberadaan tambang ilegal di Dusun Kaliwining Desa Subo telah memakan korban jiwa bagi pekerjanya. Bahkan dalam penyelidikan polisi.
Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto, mengatakan sidak ini dilakukan untuk mencari tahu pemilik tambang Galian C ilegal yang telah memakan korban.
"Untuk cari tahu siapa pemilik tambang ini dan siapa pekerja yang bertanggung jawab atas pertambangan ini. Ternyata masyarakat banyak yang tidak tahu, siapa pemilik tambang ini," ujarnya.
Baca juga: Lirik Lagu Nemen yang Dipopulerkan NDX AKA dan Terjemahan, Viral di TikTok: Pas Aku Dolan Jebul
Menurutnya Pemkab Jember harus segera untuk mengendalikan adanya penambangan gumuk di seluruh wilayah. Agar tidak terjadi kecelakaan serupa.
"Khusunya wilayah Pakusari, Kalisat dan wilayahnya. Karena Jember adalah kota sejuta gumuk. Jika dilakukan penambangan seperti ini, bukan hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga akan membawa bencana alam," kata David.
Politisi Partai Nasdem meminta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember segera menertibkan seluruh tambang galian C ilegal. Kerena selama ini tidak pernah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami akan segera panggil Dinas Lingkungan Hidup beserta disperindag serta PTSP. Karena selama ini tidak adanya PAD dari pertambangan. Supaya tambang ilegal galian C ditertibkan," kata David.
Baca juga: Spanyol vs Italia di Semifinal UNL: Prediksi Skor, Susunan Pemain, Head to Head, Link Live Streaming
Kepala Desa Subo Firiyatun Navilah mengungkapkan ada empat tambang galian C di wilayahnya. Kata dia, yang aktif cuma dua saja.
"Karena yang satu ditolak warga dan yang satunya ini bermasalah dan di tutup polres Jember," katanya.
Fitri memaparkan tanah tambang galian C bermasalah tersebut dimiliki oleh luar Kecamatan Pakusari. Meskipun lokasi berada di Desa Subo.
"Itu awalnya memang punya orang Subo, lalu dijual Ke orang Jember Kota namanya Pak Hakim. Sama pak Hakim di jual ke pak Rudi, yang sekarang pemilik tanahnya (Tambang Galian C)," katanya.
Kades perempuan ini mengaku baru ketemu Rudi ketika Polisi memasang garis police line di area tambang. Katanya, orangnya kurus bisa.
"Orangnya kecil. Setahu saya latar belakang tentara," kata Fitri.
Baca juga: Angka Pengangguran di Kabupaten Lumajang Naik
Seluruh tempat pertambangan di Desa Subo, kata Fitri tidak ada yang memiliki ijin. Sehingga pemerintah Desa tidak dapat pendapatan dari sektor tersebut.
| Akhir November, Wings Air akan Buka Penerbangan Rute Jember-Bali |
|
|---|
| Perumahan Rengganis Jember Diduga Tutup Saluran Irigasi Pertanian, Petani Kesulitan Airi Sawah |
|
|---|
| Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Angka Kemiskinan Jember Capai 216 Ribu Orang |
|
|---|
| Pemkab Jember Anggarkan Rp 1,4 miliar Perbaiki Bandara Notohadinegoro |
|
|---|
| Renovasi Gedung Polres Jember Telan Anggaran Rp 980 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Sekretaris-Komisi-B-DPRD-Jember-David-Handoko-Seto-saat-inspeksi-di-Galian-Ilegal.jpg)