Berita Jember

Dinas Cipta Karya Surati Diskominfo Jember untuk Larang Vendor Wifi Gunakan Tiang PJU

Dinas Cipta Karya Pemkab Jember meminta vendor wifi mencabut kabel mereka dari tiang PJU, permintaan itu dilayangkan lewat Diskominfo

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
Humas Pemkab Jember
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Jember Rahman Anda. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya Jember bersurat ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember mengenai tiang PJU yang digunakan vendor layanan jaringan internet nirkabel (wifi) ilegal.

Dinas ini meminta Diskominfo Jember mendaklanjuti surat tersebut kepada para pebisnis wifi ilegal. Supaya menertibkan kabel jaringan internet yang dipasang di tiang penerangan jalan umum (PJU).

Kepala Dinas PRKP dan Cipta Karya Jember Rahman Anda mengatakan, dalam surat tersebut berisi, siapapun tidak boleh menggunakan tiang PJU sembarangan. Karena itu aset Pemerintah daerah.

"Kami melarang para vendor untuk tidak memasang kabel di tiang PJU," ujar melalui sambungan telepon, Rabu (14/6/2023).

Dia menilai, banyaknya  kabel berseliweran di tiang PJU sangat mengganggu pemandangan pengguna jalan dan estetika kota.

"Karena banyaknya kabel yang dipasang sembarangan dan semrawut," papar Rahman.

Rahman juga meninta agar Diskominfo Jember menindaklanjuti surat pelarangan tersebut dan segera menyosialisasikan kepada para vendor wifi.

"Kami menunggu tindak lanjut dari Dikominfo,mengenai surat pelarangan pemasangan kabel di tiang PJU," urainya.

Baca juga: KPU Jember Sebut Ada Kades Aktif  Daftar Caleg di Pemilu 2024

Setelah disosialisasikan pelarangan tersebut, kata Rahman para vendor diminta menertibkan kabelnya sendiri dalam batas waktu tertentu.

Namun jika surat pemberitahuan itu tidak juga diindahkan, Rahman mengancam akan menertibkan paksa kabel jaringan internet di tiang PJU.

"Untuk teknis penertibannya masih akan kami bicarakan lebih lanjut. Karena sesuai hasil rapat koordinasi kemarin, mereka akan diberi sanksi administrasi, jika tidak diindahkan akan dilakukan penertiban di lapangan," urainya.

Mengingat, hampir seluruh tiang PJU yang tersebar di 248 desa di Jember telah dipasang kabel wifi sembarangan. Kata dia, paling parah di wilayah perkotaan.

"Hampir secara keseluruhan, tetapi kami belum hitung pastinya. Tetapi daerah perkotaan yang paling banyak digunakan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Jember, Ishak mengungkapkan hingga kini baru lima perusahaan penyedia layanan wifi, yang sudah berijin.

"Sejak tahun 2022, hingga kini yang dapat ijin itu ada, Biznet, I-Vorte, Indostar, Arsenet dan My_Republik," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/5/2023).

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved