Berita Jember

PMII Jember Tuntut DPRD Selesaikan Revisi Perda RTRW dan Hentikan Pembahasan RDTR

Puluhan aktivis PMII Jember menggelar aksi di depan DPRD Jember menuntut penyelesaian revisi Perda RTRW, dan penghentian pembahasan RDTR

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Jember soal RDTR dan RTRW 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER -  Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember menggelar demonstrasi  di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember,  Kamis (15/6/2023).

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dan DPRD untuk menghentikan  pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Nanda Khoirul Rizal, Koorlap Aksi menyatakan bahwa revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) masih belum selesai. Tetapi sudah mau dibahas Perda RDTR nya.

"Ini bagaikan bangun rumah, tanpa buat pondasinya. Karena RDTR itu dibuat berdasarkan Perda RTRW," ujarnya.

Menurutnya, massa meminta agar Pemkab Jember untuk menyelesaikan revisi Perda RTRW dulu. Karena regulasi tersebut bertahun-tahun tidak beres-beres perbaikannya.

"Kami juga meminta dalam revisi Perda RTRW ini, untuk memperhatikan hasil validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW," kata Rizal.

Rizal memaparkan selama ini draf Revisi Perda RTRW juga terkesan ditutup-tutupi. Sehingga sulit diakses oleh publik.

"Sehingga kami mendesak Pemkab Jember, untuk membuka draf RTRW. Menghentikan Pembahasan RDTR serta menghapus klausul pertambangan di Draf RTRW," paparnya.

Mengingat, kata dia, gara-gara revisi Perda RTRW tidak beres. Banyaknya sepadan pantai selatan di Wilayah Puger beralih fungsi jadi lahan pertambakan.

Baca juga: FIFA Matchday Argentina Vs Australia: Prediksi Skor, Susunan Pemain, Head to Head dan Link TV Online


"Padahal di KLHS  wilayah sepadan pantai diperuntukan sebagai wilayah konservasi tepat penahan gelombang tsunami. Kalau tidak ada Perda RTRW, para investor akan tetap melegalkan usaha pertambakannya di sana,"kata Rizal.

Selain itu, lanjut Rizal, Kecamatan Puger di KLHS RTRW tidak di peruntukkan sebagai daerah pertambangan. Tetapi faktanya, Gunung Sadeng di sana hingga kini masih di eksploitasi oleh investor Cina.

"Gunung Sadeng masih jadi incaran para investor investor, khususnya dari Cina. Bahkan informasi yang kami peroleh, Gunung Sadeng sudah diplot plotkan dan akan dibabat habis dalam jangka waktu sekian tahun," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Jember Mufid mengaku memang Revisi Perda RTRW yang diprakarsai Bupati Jember masuk pembahasan tahun 2023. Tetapi hingga kini, draf revisi tersebut masih belum masuk di meja Parlemen.

"Dan saat kami tanyakan kepada OPD terkait, jawabannya normatif. Katanya hal itu masih ada di Provinsi. Kami berterima kasih kepada adek-adek mahasiswa dan kami akan terus mengawal Perda RTRW untuk kepentingan masyarakat Jember," tanggapnya saat menemui demonstran.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menambahkan berdasarkan informasi dari pihak OPD terkait, draf itu masih menunggu ditandatangani oleh gubernur Jawa Timur.
Sehingga rancangan Perda itu belum dibahas oleh DPRD Jember.

"Termasuk juga validasi KLHS. Jadi kami masih menunggu. Karena dokumen tersebut harus dilampirkan oleh Pemkab Jember sebelum dibawa ke DPRD," tuturnya.

Tabroni juga berjanji akan mengundang lintas sektor organisasi masyarakat, ketika pembahasan Perda RTRW berlangsung.

"Termasuk dalam hal ini, juga adik-adik mahasiswa untuk ikut serta membahas Perda RTRW," papar Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved