Bupati Probolinggo Diberhentikan
Tantriana Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Dewan Usulkan Plt Bupati Probolinggo Jadi Definitif
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan dengan tidak hormat, Puput Tantriana Sari dari jabatan Bupati Probolinggo.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan dengan tidak hormat, Puput Tantriana Sari dari jabatan Bupati Probolinggo.
Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.2.1.3.134 Tahun 2023, tentang pengesahan pemberhentian Bupati Probolinggo dan penunjukan pelaksanaan tugas Bupati Probolinggo.
Menyusul adanya keputusan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo mengusulkan Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, sebagai Bupati definitif.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan SK Kemendagri tersebut menjadi dasar pihaknya dalam mengusulkan bupati definitif.
DPRD Kabupaten Probolinggo telah menerima SK Kemendagri tersebut sejak sepekan lalu.
Baca juga: Sekda Banyuwangi Raih Penghargaan "Sekda Terbaik" dalam Digital Leadership Government Awards 2023
"Kami menerima SK pemberhentian (Puput Tantriana Sari) sepekan lalu. SK ini menjadi dasar untuk kami mengusulkan Bupati definitif," katanya, Jumat (28/7/2023).
DPRD Kabupaten Probolinggo mengusulkan Timbul Prihanjoko sebagai Bupati Probolinggo definitif.
Hal tersebut berdasarkan rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (26/7/2023).
"Kami sudah mengajukan usulan kepada Kemendagri, kemarin Rabu," ungkap Oka.
Baca juga: Lempar Batu ke Kereta Api, Pelajar SMP di Kota Blitar Diamankan Polsuska
Oka menambahkan, dia belum bisa memastikan kapan Surat Keputusan pelantikan Bupati Probolinggo definitif turun.
Kendati demikian, jika melihat proses serupa di daerah lain, tenggat waktunya sekitar 1 sampai 1,5 bulan.
"Sebetulnya, eksekutif bisa langsung mengusulkan (Bupati definitif) sendiri. Tapi, karena melalui dewan, alhasil kami Paripurnakan. Prosesnya akan ada di Kemendagri setelah usulan ini naik," terangnya.
Sementara itu, SK kemendagri yang ditetapkan Rabu (5/7/2023), memutuskan sejumlah hal.
Yakni, mengesahkan pemberhentian tidak dengan Hormat Hj. Puput Tantriana Sari dari jabatannya sebagai bupati Probolinggo, masa jabatan 2018-2023.
Karena, Tantri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Korupsi berdasarkan salinan putusan MA Nomor 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023.
Baca juga: Ngaku Makelar CPNS, Pria Jember Tipu Korban Hingga Rp 150 Juta Lebih
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.