Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Siswi yang Diperkosa dan Hamil di Jember Kini Tidak Bisa Sekolah

Tersangka perkosaan terhadap siswi umur 15 tahun di Jember, tidak hanya menyebabkan siswi itu hamil, namun juga menghancurkan pendidikannya

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Jember
Satreskrim Polres Jember jumpa pers soal siswi diperkosa hingga hamil 

Sebatas informasi, tersangka menyetubuhi korban sejak November 2022 hingga Februari 2023. Bahkan sekarang, siswi itu hamil delapan bulan.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama ini mengungkapkan bahwa selain tersangka ini, masih ada juga terlapor lainnya dari korban yang sama.

"Selain laporan polisi ini. Ada juga laporan polisi lain, dengan terlapor yang lainnya," ungkap Dika.

Pria yang akrab disapa Dika ini mengaku belum bisa membuka identitas terlapor lain kepada publik. Sebab, sedang dalam proses pemeriksaan.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved