Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Siswi yang Diperkosa dan Hamil di Jember Kini Tidak Bisa Sekolah
Tersangka perkosaan terhadap siswi umur 15 tahun di Jember, tidak hanya menyebabkan siswi itu hamil, namun juga menghancurkan pendidikannya
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Jember
Satreskrim Polres Jember jumpa pers soal siswi diperkosa hingga hamil
Sebatas informasi, tersangka menyetubuhi korban sejak November 2022 hingga Februari 2023. Bahkan sekarang, siswi itu hamil delapan bulan.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama ini mengungkapkan bahwa selain tersangka ini, masih ada juga terlapor lainnya dari korban yang sama.
"Selain laporan polisi ini. Ada juga laporan polisi lain, dengan terlapor yang lainnya," ungkap Dika.
Pria yang akrab disapa Dika ini mengaku belum bisa membuka identitas terlapor lain kepada publik. Sebab, sedang dalam proses pemeriksaan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Siswi di Jember Dirudapaksa Hingga Hamil, Polisi Masih Menahan Mantan Pacar Korban |
![]() |
---|
Siswi di Jember Dirudapaksa Hingga Hamil, Polisi Amankan Sopir Pribadi Tersangka |
![]() |
---|
Rudapaksa Siswi MTs Hingga Hamil di Jember, Polisi Tangkap Remaja Mantan Pacar Korban |
![]() |
---|
Siswi Hamil Akibat Perkosaan, Kemenag Jember Menjamin Pendidikan Korban Sampai Kuliah |
![]() |
---|
Pemkab Jember Beri Jaminan Kesehatan untuk Keluarga Siswi Korban Rudapaksa Hingga Hamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.