Berita Jember

izin Belum Keluar, Tapi Lahan Pertanian di Jember Sudah Diuruk untuk Pembangunan Hotel

Dalam berkas yang diunggah, pihak investor hotel baru menyertakan syarat untuk pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Lahan pertanian di Jalan Udang Windu Jember sudah dipadatkan untuk persiapan pembangunan hotel. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pengurukan lahan pertanian di Jalan Udang Windu, Kabupaten Jember untuk pembangunan hotel disoal anggota DPRD setempat. Ini lantaran proses pengurusan izin belum rampung.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jember Leon Lazuardi mengungkapkan, investor hotel baru mengunggah berkas secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada 2021.

Dalam berkas yang diunggah, pihak investor hotel baru menyertakan syarat untuk pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

"PKKPR ini perizinan dasar, kebetulan masih berproses untuk mendapatkannya," imbuh Leon, Rabu (30/8/2023).

Leon mengatakan, investor dilarang memulai pembangunan dalam bentuk apapun. Soalnya masih banyak berkas yang harus diurus melalui Forum Penataan Ruang (FPR).

"Jadi pada prinsipnya, hotel ini masih dalam proses izin," katanya.

Baca juga: Masalah Internal Penyebab Tutupnya Sentra UMKM Rumah Kita Berdaya Lumajang

Selain PKKPR itu, kata dia, beberapa berkas lain yang perlu dilengkapi oleh pemilik hotel, di antaranya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

"Serta Hasil studi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan beberapa lainnya," imbuh Leon.

Baca juga: Sopir Bison Bekap Penumpang Pakai Sarung, Laptop Korban yang Masih Pelajar Dirampas

Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Cipta Karya Jember Rudi Danarto menyatakan pemkab belum pernah menerbitkan izin PKKPR yang diajukan investor hotel.

"Kesalahannya adalah mereka melakukan pemadatan tanah dulu. Seharusnya izin dulu. Bukan alih fungsi lahannya yang didahulukan," tegasnya.

Rudi menegaskan, pemkab belum melepas status lahan sawah dilindungi (LSD) untuk diuruk atau dibangun hotel. Rekomendasi pelepasan status lahan baru bisa keluar bila dokumen KKPR telah lengkap.

"Kemarin hasil dari konsultasi di Kementerian ATR itu harusnya izin lokasi atau KKPR dulu yang diberikan, baru kemudian mendapat pelepasan LSD.," serunya.

Direktur PT Graha Mulia Jember Andreas Lesmana Salim mengatakan, pemadatan tanah pertanian dilakukan pada Juli 2023.

Kata dia, kegiatan tersebut hanya sebatas bersih-bersih untuk persiapan awal.

Baca juga: Sempat Pingsan saat Diperiksa Polisi, Bos BBM Ilegal di Jember Boleh Pulang dari Rumah Sakit

PT Graha Mulia Jember adalah perusahaan yang hendak membangun hotel di Jalan Udang Windu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved