Berita Jember

Menjebol Tembok, 2 Maling Kuras Uang di Minimarket Jember Hingga Rp 25 Juta

Polisi meringkus dua orang anggota komplotan pencurian minimarket berjaringan di Jember, mereka menggondol uang Rp 25 juta

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Jember
Tembok minimarket di Jember Timur yang dijebol oleh pencuri 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Tim Resmob Satreskrim Polres Jember wilayah timur, berhasil meringkus S (39) dan HP (27). Keduanya merupakan pencuri barang di minimarket berjaringan.

Dua maling ini diduga kuat, telah mencuri uang tunai dan beberapa perabotan minimarket berjaringan yang berada Desa Garahan, Kecamatan SiloJember.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, tersangka S merupakan warga Kecamatan  Tempurejo. Sementara HP merupakan warga Desa Pancakraya Kecamatan Ajung.

Dia mengatakan, para pencuri  menggondol uang puluhan jutaan rupiah dan barang-barang di minimarket berjaringan pada Agustus 2023  kemarin. Pelaku berjumlah tiga orang sebenarnya.

"Mereka beraksi menggunakan mobil sewaan jenis Sigra warna putih untuk membawa kabur uang tunai Rp 25  juta, sejumlah rokok dengan berbagai merk, parfum, handbody,  sabak Samsung, Galaxi Gab dan PDA mobile," ujarnya, Senin (23/10/2023).

Menurutnya, masih ada satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Kata dia, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap buron tersebut.

"Dari tiga pelaku, dua orang berhasil diringkus," ujar Abid.

Para pencuri memiliki peran masing -masing dalam melakukan aksinya. Kata Abid pelaku berinisial S bertugas sebagai eksekutor yang masuk minimarket dan merusak perangkat lunak CCTv. 

"S juga merupakan residivis dengan kasus yang sama spesialis minimarket TKP Jember.  Sedang HP,  berperan mendukung keamanan di TKP, yang bersangkutan juga merupakan residivis pencurian mobil," ungkapnya.

Baca juga: Temukan Dua Unit Kendaraan Operasional Damkar dalam Kondisi Rusak, Pj Bupati Lumajang: Keterbatasan

Para maling ini  masuk minimarket dengan cara menjebol tembok toko menggunakan linggis.

"Dalam aksinya mereka dengan cepat merusak perangkat lunak CCTV dan berhasil mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam brankas," katanya.

Abid mengungkapkan, polisi telah menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu buah tas warna coklat yang berisi linggis kecil.

"Satu kunci roda, alat pahat, kaos untuk penutup kepala, 3 karung warna putih, kaos tangan, linggis panjang dan point mobile PDA,"ucapnya.

Atas ulahnya itu, Abid menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP  tentang pencurian disertai dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal, paling lama sembilan tahun penjara," tuturnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved