Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Paman di Jember ini Tega Rudapaksa Kemenakan, Akibatkan Penyintas Hamil

Unit Reskrim Polsek Sumberbaru Jember, mengamanka seorang pria tersangka pencabulan terhadap anak, ironisnya penyintas adalah keponakan sendiri

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Sumberbaru
Polisi menginterogasi pelaku tindak kekerasan seksual, di Mapolsek Sumberbaru Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Unit Reskrim Polsek Sumberbaru Jember, mengamankan pria berinisial M, tersangka pencabulan terhadap anak.

Pria umur 24 tahun asal Kecamatan Sumberbaru ini, diduga kuat telah memperkosa gadis umur 17 tahun, hingga membuat korban sekarang hamil enam bulan.

Kanitreskrim Polsek Sumberbaru Aiptu Susanto mengungkapkan, korban kekerasan seksual tersebut merupakan keponakan dari tersangka sendiri.

"Kejadian itu terjadi pada 26 April tahun 2023 sekitar jam 11.00 WIB yang mana saat itu korban sedang masak di dapur di rumahnya, lalu didatangi oleh tersangka," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/11/2023).

Menurutnya, tersangka merayu dan mengajak korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri. Bahkan pelaku menjanjikan akan menikahi gadis tersebut, bila hamil dikemudian hari.

"Tersangka mengajak korban bersetubuh dengan cara membujuk dan merayu, serta akan menikahi korban dan bertanggung jawab jika terjadi kehamilan," kata Susanto.

Kemudian, kata Susanto, tersangka menarik paksa tangan korban dan diseret ke dalam kamar untuk disetubuhi.

"Di dalam kamar pakaian korban dibuka, korban sempat menolak. Namun tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak mau bersetubuh," urainya.

Hal tersebut, kata dia, membuat penyintas ketakutan dan tidak kuasa melakukan perlawanan. Sehingga tersangka leluasa meluapkan nafsu birahi terhadap remaja itu.

Baca juga: Perbaikan Jalan Menuju Pantai Bandealit Jember Mulai Dilakukan, Dimulai dari Pelebaran Jalan


"Korban ketakutan dan diam ketika disetubuhi tersangka. Atas kejadian tersebut saat ini korban hamil enam bulan," paparnya.

Atas ulahnya itu, Susanto menegaskan tersangka dijerat memakai Pasal 81 ayat 1, 2 Junco Pasal 76 D junto Pasal 82 ayat Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal penjara selama 15 tahun," tuturnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved