Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Paman di Jember ini Tega Rudapaksa Kemenakan, Akibatkan Penyintas Hamil
Unit Reskrim Polsek Sumberbaru Jember, mengamanka seorang pria tersangka pencabulan terhadap anak, ironisnya penyintas adalah keponakan sendiri
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Unit Reskrim Polsek Sumberbaru Jember, mengamankan pria berinisial M, tersangka pencabulan terhadap anak.
Pria umur 24 tahun asal Kecamatan Sumberbaru ini, diduga kuat telah memperkosa gadis umur 17 tahun, hingga membuat korban sekarang hamil enam bulan.
Kanitreskrim Polsek Sumberbaru Aiptu Susanto mengungkapkan, korban kekerasan seksual tersebut merupakan keponakan dari tersangka sendiri.
"Kejadian itu terjadi pada 26 April tahun 2023 sekitar jam 11.00 WIB yang mana saat itu korban sedang masak di dapur di rumahnya, lalu didatangi oleh tersangka," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/11/2023).
Menurutnya, tersangka merayu dan mengajak korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri. Bahkan pelaku menjanjikan akan menikahi gadis tersebut, bila hamil dikemudian hari.
"Tersangka mengajak korban bersetubuh dengan cara membujuk dan merayu, serta akan menikahi korban dan bertanggung jawab jika terjadi kehamilan," kata Susanto.
Kemudian, kata Susanto, tersangka menarik paksa tangan korban dan diseret ke dalam kamar untuk disetubuhi.
"Di dalam kamar pakaian korban dibuka, korban sempat menolak. Namun tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak mau bersetubuh," urainya.
Hal tersebut, kata dia, membuat penyintas ketakutan dan tidak kuasa melakukan perlawanan. Sehingga tersangka leluasa meluapkan nafsu birahi terhadap remaja itu.
Baca juga: Perbaikan Jalan Menuju Pantai Bandealit Jember Mulai Dilakukan, Dimulai dari Pelebaran Jalan
"Korban ketakutan dan diam ketika disetubuhi tersangka. Atas kejadian tersebut saat ini korban hamil enam bulan," paparnya.
Atas ulahnya itu, Susanto menegaskan tersangka dijerat memakai Pasal 81 ayat 1, 2 Junco Pasal 76 D junto Pasal 82 ayat Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal penjara selama 15 tahun," tuturnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
perkosaan anak
kekerasan seksual
pencabulan
Polsek Sumberbaru
Jember
TribunJatimTimur.com
Perlindungan Anak
Usia Tua Renta, Kakek di Lumajang Malah Berbuat Asusila |
![]() |
---|
Dituntut Bayar Restitusi Rp 247 Jua ke Korban, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Menolak |
![]() |
---|
Perangkat Desa Minta Ayah Tiri Predator Seksual Anak di Probolinggo Dihukum Maksimal |
![]() |
---|
Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Kabupaten Probolinggo, Korban Diiming-imingi Uang Jajan |
![]() |
---|
2 Tahun Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Ayah Tiri di Probolinggo Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.