Berita Probolinggo

Disperta Probolinggo Lakukan Pengawasan Peredaran Obat Hewan

Giat pengawasan tersebut menyasar obat hewan dan poultry shop di Kecamatan Tongas, Kraksaan, dan Krejengan.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Disperta Probolinggo
Petugas Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan peredaran obat hewan, Jumat (24/11/2023).  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan peredaran obat hewan.

Giat pengawasan tersebut menyasar obat hewan dan poultry shop di Kecamatan Tongas, Kraksaan, dan Krejengan.

Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo, Mahbub Zunaidi mengatakan pengawasan obat hewan harus dilakukan.

Sebab, apabila tidak tepat dapat memberikan kerugian di sejumlah aspek, baik pengguna, hewan, manusia, dan lingkungan.

Baca juga: Polres Lumajang Akan Berdayakan Sukarelawan Jaga Perlintasan Kereta Api Tak Berpalang Pintu 

Kerugian bagi pengguna misalnya pemborosan biaya dan waktu serta tujuan pengobatan tidak tercapai.

"Dampak bagi hewannya antara lain dapat menyebabkan resistensi, keracunan, dan kematian. Sedangkan bahaya bagi manusia dan lingkungan antara lain residu, resistensi kuman, dan pencemaran lingkungan," katanya, Jumat (24/11/2023). 

Dia menjelaskan pengawasan dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan kerugian di tengah arus perdagangan yang meningkat dengan banyaknya kios obat hewan.

Disperta sangat konsen pada tugas pengawasan obat hewan tersebut.

Baca juga: Ratusan Nelayan Situbondo Dapat Sertipikat Tanah Gratis

"Pengawasan ini sangat penting dilakukan karena penggunaan obat-obatan dalam usaha peternakan hampir tidak dapat dihindarkan karena ternak harus berproduksi secara optimal. Ke depannya, kegiatan pengawasan obat hewan ini akan rutin dilaksanakan," terangnya.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto menyebut Pengawas Obat Hewan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berijazah Dokter Hewan yang diberi tugas atau kewenangan untuk melakukan pengawasan obat hewan serta telah mengikuti pelatihan mau tersertifikasi.

"Tugas pengawas obat hewan antara lain melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap obat hewan yang diadakan dan dijual, melakukan pengawasan/pemeriksaan atas kebenaran dokumen/laporan penerimaan, dan penjualan obat hewan," urainya.

Pengawasan peredaran obat hewan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 50 ayat 3 yang menyatakan bahwa pembuatan, penyediaan, peredaran, dan pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner.

Hal ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews : Tribun Jatim Timur 

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved