Berita Probolinggo

Kakek Pensiunan Guru di Kota Probolinggo Cabuli Anak 12 Tahun, Iming-imingi Korban Sambungan Wifi

Seorang pria tua berusia 70an tahun mencabuli seorang bocah 12 tahun di Kota Probolinggo, ironisnya dia pensiunan guru

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Probolinggo Kota
Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota memintai keterangan tersangka pencabulan anak di bawah umur, S (71).  

Petugas langsung meringkus tersangka di kediamannya.

Polisi turut mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved