Berita Probolinggo
Kakek Pensiunan Guru di Kota Probolinggo Cabuli Anak 12 Tahun, Iming-imingi Korban Sambungan Wifi
Seorang pria tua berusia 70an tahun mencabuli seorang bocah 12 tahun di Kota Probolinggo, ironisnya dia pensiunan guru
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Probolinggo Kota
Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota memintai keterangan tersangka pencabulan anak di bawah umur, S (71).
Petugas langsung meringkus tersangka di kediamannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)
Halaman 2 dari 2
Tags
pencabulan
kakek
Kota Probolinggo
Kapolres Probolinggo Kota
TribunJatimTimur.com
pensiunan guru
Perlindungan Anak
Berita Terkait: #Berita Probolinggo
Kutuk Pengeroyokan Anggota Banser Tangerang, Ansor Kota Probolinggo: Jangan Terkesan Lindungi Pelaku |
![]() |
---|
Pemuda di Probolinggo Tewas Terlindas, Sempat Ngebut dan Tabrak Truk Tronton |
![]() |
---|
Warga Probolinggo Keluhkan Jalan Rusak Akibat Proyek Tol Probowangi |
![]() |
---|
Polres Probolinggo Tangkap Begal Berusia 21 Tahun, Melawan Saat Ditangkap |
![]() |
---|
Satlantas Probolinggo Lakukan Uji Kelayakan Jeep Wisata Bromo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.