Berita Jember

Polisi Tahan Anak Pengusaha Sound System Jember yang Rudapaksa Pacarnya

Pelaku diduga kuat memperkosa pacarnya yang berumur 17 tahun di Hotel Kawasan Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember pada November 2022 silam hingga hamil.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Polisi membekuk A (23), anak pengusaha sound system di Kecamatan Sumberjambe Jember, terduga pelaku rudapaksa .

Pelaku diduga kuat memperkosa pacarnya yang berumur 17 tahun di Hotel Kawasan Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember pada November 2022 silam hingga hamil. Bahkan korban sekarang sudah melahirkan bayi.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan ketercukupan alat bukti.

"Proses penangkapannya dilakukan setelah kami gelar kan dan juga kecukupan alat bukti. Baru kami lakukan penangkapan," ujarnya, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Sensasi Legitnya Beragam Varian Durian di Gucialit Lumajang, Disantap Langsung Dari Pohon

Menurutnya, polisi menangkap pemuda tersebut saat malam hari rumahnya yang berada di Kecamatan Sumberjambe. Katanya, aat tersangka sedang tidur.

"Pelaku ditangkap di rumahnya dan tidak ada perlawanan saat melakukan penangkapan," ucap Abid.

Abid mengatakan, proses penanganan perkara masih dalam proses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember. 

"Masih dalam proses pemeriksaan, untuk melengkapi berkas tahap satu," urainya.

Dia mengatakan juga masih memerlukan kelengkapan keterangan dari saksi. Serta koordinasi dengan Jaksa.

Baca juga: Ditetapkan Mendagri, Banyuwangi Kembali Jadi Kabupaten Terinovatif Se-Indonesia

"Beberapa saksi yang sudah kami periksa, termasuk rekanan maupun keluarga korban," katanya.

Sebatas informasi, saat ini korban pelecehan seksual tersebut telah melahirkan bayi dan menjadi ibu tanpa seorang suami.

korban sebelumnya, telah melaporkan kasus tersebut di Unit PPA Satreskrim Polres Jember sejak Juni 2023. Namun penanganan perkaranya, terkesan jalan di tempat.

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved