Berita Viral

Viral Kisah Guru Honorer Dipecat Karena Lulusan D2, Fakta Sebenarnya Diungkap Kepala SD: Malas

Viral kisah guru honorer dipecat karena lulusan D2. Namun, baru-baru ini, kepala SD mengungkap fakta sebenarnya dari guru honorer itu.

Editor: Luky Setiyawan
kolase Tribun Medan dan Tribun Trends
Viral kisah guru honorer dipecat karena lulusan D2. Namun, baru-baru ini, kepala SD mengungkap fakta sebenarnya dari guru honorer itu. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Viral kisah guru honorer dipecat karena hanya lulusan D2.

Namun, baru-baru ini, kepala SD ungkap fakta sebenarnya dari guru honorer tersebut.

Kisah viral guru honorer dipecat karena hanya lulusan D2 itu dialami oleh Verawati.

Verawati diketahui bekerja sebagai guru honorer di SD Inpres Kalo di desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB),

Baca juga: Dilanda Kekeringan, Petani Padi di Jember Andalkan Mesin Pompa Air untuk mengari Sawahnya

Sementara itu, kepala SD Inpres, Jahara Jainudin mengungkapkan bahwa Verawati dikenal sebagai guru yang malas.

Jahara mengatakan, Verawati memang sudah belasan tahun mengabdi di SD Inpres Kalo Desa Pai, namun yang bersangkutan pernah absen selama satu tahun lebih.

Selama menjadi guru pendamping untuk Kelas IV, Verawati dikenal malas lantaran sibuk mengurus rumah tangga dan bertani.

"Kenapa saya berani katakan itu, saya pegang absen juga, saya kepala sekolah," tegasnya, Minggu (21/1/2024), dilansir Surya.co.id dari Kompas.com.

Tahun 2023 saja, ungkap dia, setelah menerima gaji pada Agustus, Verawati langsung meninggalkan kewajibannya mengajar di sekolah selama empat bulan.

Baru kembali mengajar beberapa hari lalu sebelum mendapat pemberitahuan dikeluarkan dari sekolah via WA.

"Baru masuk ketika ada pencarian dana BOS saja.

Setelah itu malas lagi, dia lebih mementingkan kepentingan di rumah bertani daripada harus masuk mengajar," kata Jahara.

Sebelumnya, viral nasib miris dialami seorang guru honorer di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Verawati.

Ia mendadak dipecat oleh Kepala Sekolah (Kepsek) di sekolah tempatnya mengajar.

Bahkan pemecatannya diberitahukan via WhatsApp (WA).

Padahal, Verawati sudah 18 tahun mengabdi di sekolahan tersebut sebagai guru honorer.

Ia dipecat lantaran hanya lulusan diploma dua atau D2.

Pemecatan guru yang sudah mengabdi selama 18 tahun itu disebut tidak hormat karena surat pemberitahuan disampaikan pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/1/2024).

"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar," kata Verawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/1/2024).

Verawati mengungkapkan, dalam pesan WhatsApp yang kirim pihak sekolah, ia dilarang untuk datang mengajar karena hanya seorang lulusan diploma.

Pihak sekolah menyarankannya untuk pindah sebagai operator di UPT Dikpora Kecamatan Wera, tempat yang disebut sesuai dengan ijazah yang dimiliki ibu tiga anak tersebut.

"Tidak ada informasi awal, saya tiba-tiba saja dilarang mengajar di sekolah karena alasan ijazah D2," ujarnya.

Setelah mendapat surat pemberitahuan pemecatan itu, lanjut dia, ia langsung menemui pihak sekolah untuk meminta penjelasan.

Namun, pihak sekolah tetap bersikukuh memintanya untuk keluar dari sekolah dan mengabdi di UPT Dikpora Wera karena alasan ijazah D2.

Verawati mengaku sangat menyesalkan sikap pihak sekolah, apalagi dirinya sudah 18 tahun mengabdi di SD Inpres Kalo, Desa Pai.

Dia berharap sekolah dan pihak terkait bisa mempertimbangkan kembali keputusan yang diambil.

Sebab saat ini ia tengah menunggu waktu wisuda untuk gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.

"Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini," kata Verawati.

Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin membenarkan bahwa dirinya sudah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp.

Cara itu diambil karena Verawati saat itu tidak masuk sekolah.

Sementara menyangkut keputusan pemecatan, lanjut dia, itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima.

Dalam pertemuan itu diputuskan Verawati harus dipindah ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazah tak memenuhi syarat sebagai seorang guru.

"Memang itu tindak lanjut dari hasil rapat dengan Dikbudpora.

Saya kirim pesan karena tidak ada satupun guru di sekolah," kata Jahara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved