Pemilu 2024

Parpol di Jember Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, Mulai Suara Hilang hingga Saksi Dilarang Masuk TPS

Sejumlah perwakilan partai politik di Kabupaten Jember memprotes hasil pemungutan suara Pemilu 2024 14 Februari lalu

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Heru Prastiono, Kuasa Hukum Ketua DPD PAN Jember Abdus Salam di Kantor Bawaslu Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER -  Sejumlah perwakilan partai politik di Kabupaten Jember memprotes hasil pemungutan suara Pemilu 2024 14 Februari lalu. Mereka merasa dirugikan karena beberapa hal.

Hal yang mereka sebut mergikan antara lain, suara mendadak hilang usai rekapitulasi, sampai dengan saksi yang dilarang masuk ke tempat pemungutan suara (TPS).

Misalkan yang terjadi pada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Jember Abdus Salam. Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI ini merasa suaranya mendadak hilang di sejumlah TPS Pemilu 2024.

"Di TPS 10 Desa Pecoro di situ tertulis Caleg H Abdus Salam, SE dalam C-1 tertulis mendapat 12 suara tetapi di rekapan hasil jadi kosong," ujar Heru Prastiono, kuasa hukum Abdus Salam, Sabtu (17/2/2024).

Menurutnya, hal serupa juga terjadi di TPS 60 Kelurahan/Kecamatan Sumbersari. Kata dia, di TPS itu seharusnya dapat 15 suara tetapi setelah di form rekap, jumlahnya berkurang.

"Dan berubah jadi 9. Begitu juga di TPS 25 Desa/Kecamatan Ajung Jember, di C Plano tertulis 12 suara. Tetapi di salinan rekapitulasi jadi nol," kata Heru.

Berdasarkan temuan tersebut, Heru mengaku melaporkan itu ke Bawaslu Jember, supaya masalah rekapitulasi hasil Pemilu 2024 ini segera ditindaklanjuti.

Sementara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jember mengaku, beberapa saksi parpolnya dilarang masuk di TPS oleh petugas Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024.

"Beberapa saksi kami itu, tidak bisa masuk ke dalam TPS dengan berbagai alasan. Ada yang tidak bisa masuk kerena terlambat datang saat awal pembukaan TPS. Karena tidak datang di awal mereka tidak boleh masuk. Dan masih banyak yang lainnya," ucap Ketua Badan Saksi Nasional DPD Golkar Jember Dima Akhyar.

Hal itu, kata dia, membuat Partai Golkar kesulitan memperoleh dokumen hasil pemungutan suara di TPS. Karena banyak saksi yang ditolak tanpa alasan jelas dari KPPS.

"Karena persyaratan-persyaratan yang tidak ada dalam regulasi. (Saksi ditolak masuk TPS) membuat dokumen yang kami terima tidak lengkap atas hasil perolehan suara," kata Dima.

Baca juga: Harga Beras Naik di Jatim, Beras Premium di Kisaran Rp 15.000 per Kg, Berikut Langkah Pj Gubernur

Masalah lain, kata dia, informasi perolehan suara Pemilu 2024 di aplikasi Sirekap KPU sering kali tidak akurat. Hal itu membuat sesama Caleg Partai Golkar saling klaim satu sama lain.

"Dan angka yang muncul selalu berubah ubah. Di internal kami itu muncul klaim. Saya yang menang, dasarnya Sirekap. DPR RI misalnya, di Sirekap yang menang Purnama Sidi. Padahal data fisik sementara yang kami terima, yang menang adalah Karimullah Dahruljiadi," urainya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Divisi Penindakan, Data dan Informasi (Datin) Devi Aulia Rahman, mengatakan masalah-masalah tersebut akan dikaji dan diteliti lebih lanjut.

"Pemeriksaan bakal dilakukan hingga ke TPS yang diduga terjadi pelanggaran. Laporan baru masuk dan akan kami tindaklanjuti," tanggapnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved