Pemilu 2024

VIRAL Usai Sebut Pihak yang Kalah Pemilu Tuduh Pemenang Curang, Mahfud MD Beri Klarifikasi

Mahfud MD memberikan klarifikasi soal pernyataannya yang viral, yakni menyebut pihak yang kalah pemilu selalu menyebut pemenang curang.

Editor: Luky Setiyawan
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Mahfud MD saat berkunjung di Ponpes Nurul Qarnain Sukowono Jember. Mahfud MD memberikan klarifikasi soal pernyataannya yang viral, yakni menyebut pihak yang kalah pemilu selalu menyebut pemenang curang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Mahfud MD memberikan klarifikasi pernyataannya yang viral di media sosial.

Pernyataan tersebut yakni pihak yang kalah pemilu selalu menyebut pemenangnya curang.

Pernyataan viral Mahfud MD itu terjadi dalam sebuah wawancara, dan muncul setelah hasil quick count sejumlah lembaga dan real count KPU menunjukkan Prabowo-Gibran unggul.

Kini Mahfud MD mengklarifikasi video terkait yang viral di media sosial.

Baca juga: Prabowo Ketemu SBY di Pacitan, Bahas Jatah Kursi Menteri, AHY : Kami Tak Bicarakan

Baca juga: Parpol di Jember Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, Mulai Suara Hilang hingga Saksi Dilarang Masuk TPS

"Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap Pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang," kata Mahfud saat ditemui di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Mahfud mengatakan, dirinya menyampaikan itu saat pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipimpin Hasyim Asy'ari.

Mahfud MD klarifikasi pernyataan yang kalah pemilu selalu sebut pemenang curang (Tribunnews.com)
Dia menjelaskan, pernyataan itu disampaikannya pada awal 2023 sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai.

"Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," ujar Mahfud.

Mahfud menuturkan, ketika menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dirinya pernah memutuskan pembatalan hasil Pemilu dan memerintahkan menggelar Pemilu ulang.

"Sehingga yang menang dinyatakan diskualified dan yg kalah naik. Jadi, bisa Pemilu ulang itu bisa," ucapnya.

Dia mencotohkan kasus pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Timur pada tahun 2008, yakni Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo alias Pakde Karwo.

"Kita batalkan hasilnya dan diulang," ungkap mantan Menko Polhukam ini.

"Dua, hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang didiskualifikasi, yang bawahnya langsung naik. Tiga, hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu, dan sebagainya," tutur Mahfud menambahkan.

Profil Mahfud MD

Mohammad Mahfud Mahmodin atau kerap disapa Mahfud MD lahir di Sampang, Madura pada 13 Mei 1957.

Mahfud MD menikah dengan Zaizatun Nihajati dan telah dikaruniai tiga anak.

Mahfud merupakan tokoh yang sangat kental dengan bidang hukum.

Pria berusia 67 tahun itu adalah seorang akademisi, hakim dan politisi.

Ia mengawali kiprahnya di dunia akademisi sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII).

Saat ini, Mahfud MD dikenal sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam).

Nama Mahfud kian disorot saat ia didapuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Dikutip dari Kementerian Polhukam, Mahfud MD juga pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2008-2013 dan Menteri Pertahanan (Menhan) periode 2000-2001.

Pendidikan Mahfud MD

Ia menempuh pendidikan saat SMA di Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) Yogyakarta.

Setelah lulus dari PHIN, Mahfud MD berkuliah di dua perguruan tinggi.

Yakni di Universitas Gajah Mada (UGM) jurusan Sastra Arab, dan Universitas Islam Indonesia (UII) jurusan Hukum Tata Negara.

Mahfud lulus pada tahun 1983.

Tak berhenti di situ, Mahfud MD melanjutkan pendidikan Pasca Sarjana (S2) Ilmu Politik di UGM dan Doktoral (S3) dengan mengambil jurusan Ilmu Hukum Tata Negara UGM.

Karier Mahfud MD, Dari Akademisi hingga Politisi

Mahfud mengawali karier menjadi seorang akademisi.

Ia memulai karirnya sebagai staf pengajar di Fakultas Hukum UII, Yogayakarta tahun 1984.

Berselang dua tahun, ia menjabat sebagai sekretaris jurusan hukum tata negara UII periode 1988-1990.

Kemudian tahun 1994-2000, Mahfud MD diangkat sebagai Pembantu Rektor I di UII, merangkap sebagai direktur pascasarjana UII.

Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 2000, Mahfud MD ditunjuk sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) RI.

Ia menduduki jabatan itu selama 11 bulan dan digeser menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada 20 Juli 2001-23 Juli 2001.

Mahfud MD kemudian menjabat sebagai Ketua MK RI pada 2008-2013.

Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi Mahfud MD pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI 2000-2001.

Mahfud juga pernah menjadi Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2002-2005.

Pada 2019-2024 ini Mahfud ditugaskan Jokowi menjabat sebagai MenkoPolhukam.

Di masa jabatannya sebagai MenkoPolhukam ia sempat ditugaskan Jokowi untuk menjadi Menteri Dalam Negeri (ad interim) ketika Tito Karnavian melakukan diplomasi ke Singapura pada 2020.

Kemudian, ia juga didapuk menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (ad interim) sewaktu menteri definitif, Tjahjo Kumolo mengalami sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Selengkapnya, berikut perjalanan karier Mahfud MD yang dilansir TribunTrends.com dari Tribunnews.com:

- Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (1984)

- Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (1986-1988)

- Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (1988-1990)

- Pembantu Rektor I Universitas Islam Indonesia (1994-2000)

- Direktur Pascasarjana Universitas Islam Indonesia (1996-2000)

- Plt. Staf Ahli dan Deputi Menteri Negara Urusan HAM (1999-2000)

- Menteri Pertahanan Kementerian Pertahanan (2000-2001)

- Rektor Universitas Islam Kadiri (2003-2006)

- Anggota Komisi III DPR RI (2004-2008)

- Anggota Tim Konsultan Ahli Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum HAM RI

- Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2008-2013)

- Menteri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (2019-2024)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved