Kamis, 16 April 2026

Pemilu 2024

Penggelembungan Suara, Caleg PDI Perjuangan Laporkan PPK Jember ke Bawaslu

Ada 1000 suara Pemilu 2024 diberikan kepada Caleg Nomor Urut 02 Dapil 7 Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Agus Wiyanto, Anggota Relawan Pro Demokrasi saat di Kantor Bawaslu Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Relawan Pro Demokrasi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, melaporkan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Tanggul Jember, karena diduga telah melakukan penggelembungan suara terhadap Caleg DPRD Jember dari PDI Perjuangan.

"Jadi ada pergeseran suara di internal partai, dari suara nomor urut 08 dialihkan ke nomor urut 02," ujar Agus Wiyanto, Anggota Relawan Pro Demokrasi saat berada di Kantor Bawaslu Jember, Rabu (27/2/2024).

Menurutnya penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Tanggul sangat ugal-ugalan. Bahkan ada 1000 suara Pemilu 2024 diberikan kepada Caleg Nomor Urut 02 Dapil 7 Jember.

"Pergeserannya sampai 1000 suara lebih. Makanya kami datang ke sini. Karena demokrasi yang berjalan khususnya Dapil 7 Khususnya Kecamatan Tanggul telah diciderai," kata Wiyanto.

Baca juga: Pj Bupati Pasuruan Diluruk Banser, Gegara Logo Kopi Kapiten Bergambar Gus Irsyad Dicoret

Dia menyatakan temuan tersebut setelah adanya banyak perbedaan angka, dari Formulir C Hasil Pemilu 2024 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan D Hasil Pleno PPK.

"Yang kami bawa ini C Hasil dan D hasil, yang kami jadikan bukti untuk diserahkan ke Bawaslu Jember," ungkapnya.

Wiyanto mengungkapkan, suara yang digeser tersebut merata di delapan desa di Kecamatan Tanggul, sehingga Bawaslu Jember harus menindak tegas.

"Harapannya agar Bawaslu merekomendasi untuk dilakukan Rekap ulang suara. Kalau perlu dilakukan tindak pidana Pemilu," jlentrehnya.

Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim mengakui telah menerima laporan tersebut.

"Laporan itu, akan kami lakukan pengkajian. Kalau itu memenuhi syarat, akan kami tindak lanjuti," tanggapnya.

Baca juga: 1 Sosok Penyerang Asing Bisa Jadi Opsi untuk Persib Bandung, Cocok untuk Gantikan David da Silva

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Jember Widarto mengaku belum menerima kabar tersebut.

"Apakah itu kanibalisme, ataukan pergeseran antar partai. Hal tersebut masih kewenangan dari penyelenggara Pemilu 2024," tanggapnya.

Widarto menilai, saat ini seluruh persoalan kepemiluan masih kewenangan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Silahkan gunakan haknya, entah itu mau mengoreksi laporan ke Bawaslu. Itu urusan mereka, dan hak konstitusional mereka," ucapnya.

Namun yang jelas, katanya, PDI Perjuangan melarang Caleg agar tidak saling menyeruduk. Karena peserta Pemilu 2024 adalah partai.

"Sebab antar Caleg harus bergotong royong mengamankan suara partai. Bukan urusan antar caleg di antara kami," ucapnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved