Pemilu 2024

KPU Jember Memperpanjang Rekapitulasi Pemilu hingga 6 Maret 2024

Hal tersebut karena beberapa saksi partai politik memprotes hasil perhitungan suara Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember memperpanjang proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 hingga, Rabu (6/3/2024).

Hal tersebut karena beberapa saksi partai politik memprotes hasil perhitungan suara Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru Jember, Selasa malam (5/3/2024), membuat rekap harus diskorsing.

Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin mengemukakan seharunya rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat kabupaten harus selesai Selasa malam. Namun karena masih ada kendala teknis membuat penghitungan suara diperpanjang.

"Kami minta izin kepada KPU Jatim untuk menambah waktu rekapitulasi hingga 6 Maret 2024, menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu, yakni pemeriksaan cepat di Kecamatan Sumberbaru" ujarnya.

Baca juga: VIRAL Gerombolan Remaja di Bekasi Hendak Tawuran Demi Konten, Namun Bubar Saat Hujan: Takut

Menurutnya Bawaslu meminta KPU Jember menyandingkan formulir C Hasil tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan D-1 Hasil PPK Sumberbaru untuk disesuaikan.

"Kami diminta untuk mengecek perolehan suara PPS, dengan cek D-1 Hasil PPK Sumberbaru," kata Syai'in.

Sebetulnya KPU Jember telah melakukan rekapitulasi di 30 Kecamatan lainnya. Tinggal tersisa Kecamatan Sumberbaru saja yang menuai persoalan perhitungan.

"Untuk Kecamatan lainnya sudah selesai perhitungan sesuai tenggang waktu yang ditentukan. Tinggal Kecamatan Sumberbaru untuk dilakukan putusan cepat dari Bawaslu," paparnya.

Baca juga: Seorang Pemuda di Lamongan Tewas Diracun Tikus, Tersangka Seorang Pemandu Lagu

Sebelumnya beberapa saksi partai politik menayangkan protes atas hasil perolehan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Sumberbaru Jember.

Khaidir Windu Setiaji, saksi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Jember mengatakan, rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru, Panita Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan perwakilan partai sepakat dengan ketetapan perolehan suara calon legislatif DPR-RI nomor urut 01 dari partai PAN sebanyak 10.280 suara.

Hal senada juga dikatakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Jember Achmad Choirul Farid. Katanya, perolehan suara Caleg DPR-RI Dapil Jawa Timur IV berkurang drastis di Kecamatan Sumberbaru.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved