Rabu, 3 Juni 2026

Pemilu 2024

KPU Tulungagung Segera Laporkan Putusan Sidang Etik ke Bawaslu, 2 Panwascam Disebut Terlibat Suap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung memecat salah satu anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Boyolangu

Tayang:
Editor: Sri Wahyunik
TribunMataraman.com/David Yohanes
Sidang etik yang digelar KPU Tulungagung terhadap PPK Boyolangu, terkait pergeseran suara internal PDI Perjuangan.  

Selanjutnya akan ada regulasi baru soal badan adhoc di bawah KPU untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). 

"Rekrutmen PPK untuk Pilkada bisa saja rekrutmen ulang, atau cukup dengan asesmen terhadap personel yang saat ini sudah ada," ujar Amar.

Sebelumnya Hasan mengaku dijanjikan upah Rp 100.000 per suara yang digeser. 

Namun karena situasi tidak memungkinkan, Hasan hanya menerima Rp 8 juta.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Kabupaten Madiun

Hasan mengaku mau menerima tawaran ini karena ada jaminan semua berjalan aman, saksi partai tidak akan protes.

Namun ternyata pihak pertama yang menemukan kecurangan ini justru saksi dari PDI Perjuangan.

Suara yang digeser telah dikembalikan saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. 

Penggeseran suara ini tidak mempengaruhi perolehan suara partai, atau kemenangan para Caleg terpilih.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved