Berita Sidoarjo

Termasuk Sekda, Pelantikan Ratusan Pejabat di Sidoarjo Dibatalkan

“Pembatalan pelantikan ini untuk menghormati surat Menteri Dalam Negeri (Mendafri) pada 29 Maret lalu,” kata Fenny.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/M Taufik
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat melantik Sekda dan sejumlah pejabat lain di Pendopo Sidoarjo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo - Pelantikan ratusan pejabat Sidoarjo yang digelar 22 Maret 2024 lalu dibatalkan. Termasuk pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Fenny Apridawati pada saat itu.

Pembatalan itu berdasar keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 821.2/815/438.1.1/2024 yang dikeluarkan pada 15 April. Keputusan berlaku 19 April 2024.

Artinya, ratusan pejabat yang dilantik Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di Pendopo Delta Wibawa tersebut bakal kembali bertugas di jabatan sebelumnya. Sebagaimana Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang ada.

Baca juga: Prediksi Skor, Prediksi Susunan Pemain dan Head to Head Persija Vs Persis Solo di Liga 1 2023/2023

“Pembatalan pelantikan ini untuk menghormati surat Menteri Dalam Negeri (Mendafri) pada 29 Maret lalu,” kata Fenny.

Surat Mendagri tersebut terkait larangan kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (dalam Pilkada serentak) sampai akhir masa jabatan.

"Tanggal 5 April kemarin kami sudah bersurat ke Kemendagri dan Provinsi Jawa Timur. Bahwa pelantikan itu dibatalkan per tanggal 19 April," lanjut Fenny yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Robatal Sampang Diringkus Polisi, Bacok Korban Dihadapan Anaknya

Meski demikian, Pemkab Sidoarjo tetap berupaya agar pelantikan tersebut tetap sah. Upaya itu akan dilakukan hingga sebelum batas akhir 19 April.

Pemkab Sidoarjo berusaha mendapatkan izin dari Kemendagri. Mengingat dalam aturan larangan itu, terdapat pengecualian jika pemerintah daerah mendapatkan izin dari Kemendagri.

“Iya, Pemkab Sidoarjo terus berupaya mendapatkan izin secara tertulis dari Kemendagri. Karena dalam surat edaran tersebut pelantikan jabatan bisa dilakukan jika mendapat izin,” imbuhnya.

Baca juga: Ratusan Balon Udara Diamankan Polres Trenggalek dalam Momentum Lebaran Ketupat

Tapi jika izin dari Kemendagri tidak kunjung didapat hingga batas waktu, otomatis seluruh pejabat yang dilantik pada 22 Maret akan kembali ke posisinya semula.

Pada 22 Maret lalu, Fenny dilantik menjadi sekda bersama tiga pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya. Mereka yakni Makhmud sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Dwijo Prawito sebagai Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo, serta Budi Basuki sebagai Kepala BKD Sidoarjo.

Dalam kesempatan yang sama, Gus Muhdlor juga melantik pejabat administrator dan pengawas serta Kepala SD Negeri dan SMP Negeri.

Rinciannya 69 pejabat administrator, 158 orang pengawas serta 237 Kepala Sekolah SD negeri dan 27 orang Kepala Sekolah SMP negeri.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(M Taufik/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved