Berita Jember

Kumpul Kebo dengan Wanita di Jember, Warga Malaysia Diciduk Imigrasi

Selama di Jember, RBA, kumpul kebo bersama seorang wanita yang merupakan calon istrinya di Perumahan Taman Gading Kecamatan Kaliwates Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Erdiansyah saat jumpa pers mengenai penangkapan turis Malaysia. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jember menciduk turis laki-laki, berinisial RBA yang melebihi batas izin tinggal. Pria berkewarganegaraan Malaysia ini diamankan ketika berada di Perumahan Taman Gading Kecamatan Kaliwates Jember.

Selama di Jember, RBA, kumpul kebo bersama seorang wanita yang merupakan calon istrinya di perumahan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Erdiansyah, mengungkapkan penangkapan dilakukan 22 April 2024.

"Setelah mendapat laporan dari masyarakat lantaran ditengarai yang bersangkutan telah berada di Indonesia melebihi batas waktu yang diperbolehkan," ujarnya, Selasa (23/4/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, RBA menggunakan Visa Exemption yang mengizinkan pemegangnya berada 30 hari di Indonesia. Batas akhir RBA berakhir pada 9 November 2023.

Baca juga: RSUD Dr Soetomo Miliki Layanan Hematologi Onkologi Khusus Anak

"Jenis visa tersebut tidak bisa diperpanjang. RBA telah melebihi batas waktu diperbolehkan tinggal di Indonesia selama 165 hari, " ucap Erdiansyah.

Erdiansyah menegaskan atas pelanggaran itu, WNA ini bisa dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

"Hal tersebut diatur dalam UU No 6 Tahun 2011 pasal 78 ayat 3 yang berbunyi orang Asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ucapnya.

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Perdemuan Sebayang, menambahkan awalnya turis ini datang di Indonesia turun di Bandara Juanda Surabaya.

Baca juga: Baliho Ketua HIPMI Trenggalek Bertebaran, Didit Sasongko Berhasrat Ramaikan Pilkada

"RBA datang ke Indonesia melakukan kunjungan wisata ke wilayah Kabupaten Bondowoso. Kemudian pada Desember yang bersangkutan meneruskan perjalanan ke Kabupaten Jember untuk menemui calon istrinya berinisial HM yang tinggal di Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember," ucapnya.

Selama tinggal di Jember RBA menggunakan uang tabungannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"RBA mengaku jika sehari-sehari berkegiatan membantu berjualan calon istrinya di tempat tersebut. Kami nanti juga akan minta keterangan dari HM selaku calon istri WNA ini," ucap Perdemuan.

Oleh karena itu Perdemuan menegaskan turis ini harus menerima konsekuensi hukum berupa deportasi dan penangkalan.

"Dengan demikian setelah dilakukan tindakan deportasi yaitu pemulangan ke negara asalnya yakni Malaysia, dan dilarang untuk masuk wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu," paparnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam NawawiTribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved