Berita Jember
Tekan Pernikahan Dini, Pemkab Jember Perketat Syarat Dispensasi Kawin
Banyaknya pernikahan yang dilakukan pengantin berusia anak, dikhawatirkan membawa dampak keberlangsungan generasi di Kabupaten Jember mendatang.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pemkab Jember memperketat pelayanan dispensasi kawin.
Hal tersebut dilakukan melalui sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Jember kepada para pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) mengenai syarat administrasi pemohonan dispensasi kawin, Kamis (16/5/2024)
Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman, mengatakan pengetatan syarat ini diperlukan untuk menekan terjadinya pernikahan dini. Pada 2023 tercatat ada 1300-an calon pengantin dibawah umur 19 tahun mengajukan dispensasi kawin.
"Dari berbagai macam faktor. Banyaknya jumlah pemohon dispensasi nikah ini, membuat kami harus melakukan pengetatan dalam pengajuan dispensasi kawin," ujarnya.
Banyaknya pernikahan yang dilakukan pengantin berusia anak, dikhawatirkan membawa dampak keberlangsungan generasi di Kabupaten Jember mendatang.
Baca juga: Chelsea Dapat Bantuan dari Manchester United di Klasemen, Muka Mauricio Pochettino Terselamatkan
"Mulai dampak ekonomi, dampak terhadap anak terutama karena anak tidak akan terurus dengan baik, sehingga hal tersebut memicu terjadinya stunting," kata pria yang akrab disapa Gus Firjaun ini.
Gus Firjaun menjelaskan dengan pengetatan dispensasi kawin itu bagaian dari langkah Pemkab Jember untuk mencegah terjadinya pernikahan anak.
"Kalau dulu mau ngajukan dispensasi nikah, tidak harus mencantumkan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, surat dari psikologi dan dari Dinas P3AKB Jember. Tetapi sekarang, surat rekomendasi tersebut diwajibkan bagi para pemohon dispensasi nikah," ucapnya.
Dia menjelaskan tiga surat rekomendasi tersebut untuk menentukan kondisi kesehatan jiwa dan raga calon pengantin anak, agar mentalnya dalam membangun rumah tangga bisa dipastikan.
Baca juga: Bahagia Bercampur Haru Dirasakan Jemaah Haji Asal Lamongan saat Masuk ke Roudhoh
"Secara psikis dia sudah matang umurnya, kan ada itu. Kalau dari pemeriksaan itu lolos baru bisa dikeluarkan dispensasi kawin," tambah Gus Firjaun.
Gus Firjaun mengatakan pengetatan persyaratan administrasi dispensasi kawin sementara ini masih bentuk SE. Kata dia, dalam waktu dekat, akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(M.Taufik/TribunJatimTimur.com)
| Nenek 80 Tahun di Jember Nyaris Dirudapaksa Tetangga yang Baru Keluar Penjara |
|
|---|
| Pemkab Jember Punya Utang Rp 214 Miliar di Tiga Rumah Sakit Akibat Program Kesehatan Gratis J-Keren |
|
|---|
| Polres Jember Tangkap Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Setelah 10 Hari Kabur |
|
|---|
| Harga Telur Ayam Kampung Naik di Jember, Telur Ras Justru Turun |
|
|---|
| Orang Asing Jadi Fokus Pengawasan TIMPORA di Kabupaten Jember, Lakukan Sinergitas dan Kolaborasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.