Berita Jember
Dua Pemulung Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Jember, Polisi Sebut 20 kali Beraksi
Jajaran Polsek Patrang Jember, Jawa Timur mengamankan Slamet dan Anis Manto, pemulung yang diduga kuat jadi spesialis pencurian di rumah kosong
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polsek Patrang Jember, Jawa Timur mengamankan Slamet (39) dan Anis Manto (22), pemulung yang diduga kuat jadi spesialis pencurian di rumah kosong.
Kasus pencurian tersebut terungkap setelah warga mengamankan Slamet. Pria asal Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari Jember kepergok masuk rumah orang sembarangan.
Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Didit Apdiana Abdilah mengungkapkan saat diinterogasi, pelaku tersebut mengaku, mencuri tidak sendirian.
"Hasil pemeriksaan, Slamet mengaku tidak melakukan aksinya sendirian, melainkan bersama Anis Manto (22), warga Dusun Gempal, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, kedua tersangka ini setiap harinya bekerja sebagai seorang pemulung. Kata dia, dengan pekerjaan tersebut, mereka memanfaatkannya untuk menguras isi rumah kosong.
"Aksi mereka terungkap setelah salah satu pelaku bernama Slamet diamankan warga yang memergokinya masuk ke rumah tanpa ijin," kata Didit.
Didit mengungkapkan dua pemulung ini merupakan spesialis pencurian barang di rumah kosong. Bahkan mereka mengaku telah melakukan hal tersebut sebanyak 20 kali.
"Pengakuan tersangka Slamet, telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, dengan mengincar rumah kosong dan mengambil semua barang yang laku dijual," ungkapnya.
Dia mengatakan, polisi mendapatkan barang bukti pencurian dari tangan maling ini, di antaranya 1 unit LCD monitor, helm warna putih, dan kran kamar mandi dalam keadaan rusak.
"Sementara, korban melaporkan berbagai barang yang hilang dari rumahnya antara lain pompa air, meteraan PDAM, 2 unit PC monitor, stop kontak, handel pintu, lampu-lampu, handycam, kamera Canon, handphone, dinamo, dan mesin jahit CNC," papar Didit.
Total kerugian korban pencurian tersebut, kata Didit, ditaksir mencapai tidak kurang dari Rp 36 juta berdasarkan kalkulasi harga barang yang dicuri dua pemulung ini.
Baca juga: Civitas Akademik FK Unair Berencana Mogok Kerja Hingga Posisi Dekan FK Unair Dikembalikan
"Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP pasal 4c dan 5e tentang pencurian. Ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata dia.
Oleh karena itu, Didit mengingatkan, kasus ini jadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap keamanan rumah masing-masing.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Kebakaran Pasar Baru Pandaan Hanguskan 45 Kios dan Lapak, Pemkab Siapkan Relokasi Pedagang |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Jember, Jual Rp 1 Juta hingga Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Cegah Wabah Campak Jember Siapkan 11 Ribu Dosis Vaksin, Kenali Gejalanya |
![]() |
---|
Modus Begal di Jember, Minta Dibonceng Lalu Rampas Motor Korban |
![]() |
---|
Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.