Berita Jember

Selama 2024, Ada 9 Perizinan Pendirian Klinik di Jember Belum Keluar

Pemerintah Kabupaten Jember menerima berkas 9 permohonan izin pendirian klinik sejak Januari hingga Agustus 2024

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Jember Rahman Anda 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember menerima berkas 9 permohonan izin pendirian klinik sejak Januari hingga Agustus 2024.

Namun 9 permohonan pendirian bangunan gedung ini belum dikeluarkan ijinnya oleh pemerintah. Sebabnya, dokumen pengusaha klinik tersebut masih kurang.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Jember Rahman Anda mengatakan, 9 pengusaha klinik tersebut ingin mendirikan bangunan di Kecamatan Kencong, Jenggawah, Sumbersari dan Patrang.

"Untuk informasi tata ruang sudah keluar. Sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sedang masuk Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan masih diperlukan kelengkapan dokumen," ujar Rahman, Kamis (5/9/2024).

Menurutnya, pernyataan layak fungsi dan perhitungan itu dinyatakan oleh konsultan profesional, serta diperlukan validasi dari Online Single Submission (OSS).

"Progres perizinan masih tahap pengurusan PKKPR (program kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) melalui sistem OSS serta perlu validasi dan cek lapangan. Setelah, bayar SPS lanjut pengurusan pertimbangan teknis pertanahan (pertek) di BPN," kata Rahman.

Bila pertimbangan teknis pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah selesai. Lanjut dia, hasilnya akan dibahas di Forum Penataan Ruang (FPR).

"Maksimal 10 hari akan kami bahas di forum penataan ruang FPR yang nantinya akan menghasilkan berita acara kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang KKPR," terangnya.

Rahman menegaskan seluruh perizinan pemanfaatan ruang (KKPR) maupun perizinan mendirikan bangunan (PBG) dilakukan secara online. Sehingga semua progres penanganannya dapat dilihat oleh pemohon.

"Pemohon dan masyarakat untuk terus melihat progres dan segera melengkapi dokumen yang kurang lengkap, dengan demikian perizinan segera diproses sesuai ketentuan. Kami juga membuka ruang konsultasi terhadap semua perizinan," ucapnya.

Baca juga: TNI dan Pasukan Berbagai Negara Renovasi Sekolah dan Gelar Pengobatan Gratis di Situbondo

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jember Tita Fajar Aryatiningsih menambahkan, hal teknis perizinan bangunan dilakukan oleh Dinas PRKP dan Cipta Karya.

"Berdasar hasil koordinasi dengan dinas terkait, perizinan klinik sebagaimana dimaksud belum masuk ke dalam sistem OSS. Bisa jadi, pengurusan administrasi masih belum rampung. Seperti permohonan ITR, pernyataan tata ruang, dan kelengkapan dokumen lain," imbuhnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved