Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Cabuli Bocah TK, Mahasiswa di Jember Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual
Polisi telah menetapkan mahasiswa berinisial UI sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual, dan kini sudah ditahan
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi telah menetapkan mahasiswa berinisial UI sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Dia diduga kuat melakukan pelecahan seksual terhadap adik sepupunya, seorang anak perempuan yang masih duduk di Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Tempurejo, Jember.
Mahasiswa umur 22 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Kamis (12/9/2024)
"Sedang proses pemeriksaan dan sudah ditetapkan tersangka bahkan telah dilakukan penangkapan. Mungkin sebentar lagi dilakukan penahanan," ujar Suyitno Rahman, kuasa hukum tersangka saat dikonfirmasi.
Menurutnya, mahasiswa di kampus swasta ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember sejak pukul 09.00 WIB. Kata dia, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka sekira Pukul 14.10 WIB.
"Pelaku datang tidak lewat surat panggilan, tetapi ditelpon oleh penyidik. Lalu pelaku diantarkan oleh kedua orang tuannya ke Polres Jember, kemudian dilakukan gelar perkara. Hingga pelaku beralih status dari saksi menjadi tersangka," kata pria yang akrab disapa Suyit.
Suyit mengatakan pelaku tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban. Namun yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan umur 5 tahun.
"Hal itu bukan dilakukan hanya sekali dua kali (tapi sering). Pencabulannya itu (pelaku) pegang kemaluannya (korban)," imbuhnya.
Pensiunan Penyidik PPA Satreskrim Polres Jember ini mengatakan bahwa tersangka dan korban merupakan saudara sepupu. Bahkan mereka sering kumpul di rumah neneknya.
"Ini harus jadi perhatian para orang tua, jangan terlalu percaya entah itu saudara atau anggota keluarga. Karena hal-hal yang tidak diinginkan itu bisa saja terjadi," ucap Suyit.
Baca juga: Kadinkes Jatim Pastikan 20 Siswa Di Situbondo Alami Cacar Air Dan Bukan Kasus Mpox
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni membenarkan hal itu. Namun dia menolak untuk menjelaskan progres penyidikan kasus ini.
"Wong masih berproses, besok saja lah kalau sudah selesai semua," tanggapnya.
Sebatas informasi, kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan umur 5 tahun ini terungkap Desember 2023. Ketika ibu korban mengetahui putrinya merasakan sakit di kemaluannya saat buang air kecil.
Keluarga korban telah melaporkan perkara ini sejak Januari 2024 di Polres Jember. Namun pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka pada September 2024.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
kekerasan seksual
pelecehan seksual
mahasiswa
anak
Polres Jember
Tempurejo
Jember
tersangka
TribunJatimTimur.com
Usia Tua Renta, Kakek di Lumajang Malah Berbuat Asusila |
![]() |
---|
Dituntut Bayar Restitusi Rp 247 Jua ke Korban, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Menolak |
![]() |
---|
Perangkat Desa Minta Ayah Tiri Predator Seksual Anak di Probolinggo Dihukum Maksimal |
![]() |
---|
Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Kabupaten Probolinggo, Korban Diiming-imingi Uang Jajan |
![]() |
---|
2 Tahun Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Ayah Tiri di Probolinggo Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.