Berita Jember
Merasa Hak Merawat Kambing Tak Dipenuhi dan Justru Dianiaya, Pasutri di Jember Lapor Polisi
Pasangan Pasutri ini sebelumnya melaporkan tetangganya berinisial H dan S sejak 28 Juli 2024 di Polsek Sempolan Silo Jember.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember – Kuasa Hukum pasangan Suami Istri (Pasutri) Soleh dan Toria mendatangi Polsek Sempolan Silo Jember untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus penganiayaan.
Pasangan Pasutri ini sebelumnya melaporkan tetangganya berinisial H dan S sejak 28 Juli 2024 di Polsek Sempolan Silo Jember karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Ihya Ulumiddin, Kuasa Hukum pelapor mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Awalnya kliennya telah menjalin bisnis ternak kambing dengan terlapor.
"Jadi pelapor ini merawat kambing milik terlapor. Awalnya tiga kambing terus berkembang biak jadi 6, hingga 8 ekor. Namun setelah kambing itu beranak, pelapor tidak sanggup memelihara ternak terlapor. Mereka pun sepakat agar kambing itu dijual dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan," ujarnya, Rabu (16/10/2024).
Menurutnya, kliennya tidak diberikan sepeserpun uang dari hasil penjualan kambing tersebut yang telah terjual sejak 3 tahun lalu. Hal itu membuat pelapor selalu pun menagih hak terhadap pasutri tersebut.
"Tiba-tiba ketika Pak Soleh jalan kaki menuju ke rumahnya, terlapor berinisial S itu memepet klien saya sambil mengendari sepeda motor di jalanan hingga membuat pak Soleh marah dan emosi kepada terlapor," kata pria yang akrab disapa Udik ini.
Ketika Soleh marah dan hendak memukul terlapor, kata dia, mendadak istri terlapor datang dan membawa lima orang saudaranya. Sambil mengolok-olok korban di depan rumah pribadinya.
"Mereka memvideo korban yang mau marah, dan sambil membleyer (melantangkan suara kenalpot kendaraan) menjadi tambah ramai. Hingga membuat istri pelapor keluar rumah," tambah Udik.
Baca juga: Opsi Pengganti Rizky Ridho Apabila Jadi Abroad, Persija Bisa Kembali Lirik Pemain dari Persebaya
Lebih lanjut, kata Udik, Soleh dan Istrinya mengajak kedua terlapor bersama lima anggota keluarganya itu masuk rumah. Supaya masalahnya bisa diobrolkan secara baik.
"Tetapi terlapor dan 5 orang temannya tidak mau, malah mereka mengajak Pak Soleh dan Istrinya. Yang perempuan inisial H memukuli istri pak Soleh dan Pak Soleh bertengkar dengan S," katanya.
Udik mengungkapkan, saat itu, Istri pak Soleh berkali-kali dipukuli terlapor berinisial H hingga membuat dada perempuan tersebut merasakan nyeri.
"Dipukuli berkali-kali hingga jatuh dan ditendang bagian dadanya. Hingga Bu Toria babak belur hingga opname selama dua hari," ucapnya
"Sementara Pak Soleh juga babak belur tapi tidak parah. Sementara Bu Toria sampai sekarang masih merasa sesak bagian dadanya setelah dipukuli para terlapor," imbuhnya.
Baca juga: MANUVER Inter Milan Cari Ganti 2 Bek Senior, Bintang Timnas U-21 Italia Masuk Radar Nerazzurri
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, kata dia,justru para terlapor mengancam pasutri ini bila berani melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Bahkan ketika pelapor membuat aduan di Polsek, para pelaku ini membuat laporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik," ulas Udik lagi.
Udik mengungkapkan kasus ini terkesan jalan ditempat. Mengingat sudah tiga bulan dilaporkan, para terlapor masih bebas berkeliaran.
Baca juga: TNI, Polri, dan ASN di Kota Probolinggo Deklarasi Netralitas pada Pilkada 2024
“Saksi-saksi dari pelapor maupun terlapor juga sudah diperiksa. Namun sampai saat ini, para terduga pelaku masih bebas berkeliaran, sehingga di masyarakat pelaku cenderung menunjukkan sikap arogansinya, kalau pelaku tidak bisa ditahan,” sesal Udik.
“Kami juga mendengar jika salah satu pelaku, informasinya akan ke luar negeri, jikalau memang bener terbukti segera dilakukan langkah antisipasi agar tidak menjadi kelalaian pihak berwajib,” papar Udik
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sempolan Silo AKP M Na’i menyatakan perkara tersebut sudah ditangani. Soal belum adanya penetapan tersangka, kata dia, mungkin penyidik punya pertimbangan tersendiri.
“Penangan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kami tidak bisa intervensi. Tentunya dalam penyidikan petugas juga memiliki pertimbangan tersendiri,” tanggapnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Kebakaran Pasar Baru Pandaan Hanguskan 45 Kios dan Lapak, Pemkab Siapkan Relokasi Pedagang |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Jember, Jual Rp 1 Juta hingga Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Cegah Wabah Campak Jember Siapkan 11 Ribu Dosis Vaksin, Kenali Gejalanya |
![]() |
---|
Modus Begal di Jember, Minta Dibonceng Lalu Rampas Motor Korban |
![]() |
---|
Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.