Berita Bondowoso

Mantan Kades Maskuning Kulon Bondowoso Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara,  Korupsi Bantuan Traktor

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis 2 tahun 6 bulan penjara seorang mantan Kades di Bondowoso karena Korupsi traktor bantuan

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com
Unang Rahardjo mengikuti sidang pembacaan vonis secara daring. Sementara kuasa hukumnya hadir langsung di persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/10/2024) kemarin/ Tim Humas Kuasa Hukum terdakwa, Eko Saputro) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan putusan bersalah terhadap mantan Kades Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer,  Bondowoso, Unang Rahardjo, terdakwa korupsi bantuan traktor. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Unang.

Unang juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider dengan hukuman dua bulan. Kemudian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 398 juta subsider 1 tahun.

Untuk informasi, mantan Kades Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Unang Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan bantuan traktor roda 4 pada 12 Juni 2024 lalu.Traktor itu bantuan dari Kementerian Pertanian Tahun 2016.

Bantuan seharga sekitar Rp 320an juta itu, pertama kali diserahkan oleh Dinas Pertanian setempat kepada Kelompok Tani Maju II. Namun dalam perjalanannya Unang menyewakan traktor tersebut dengan biaya sewa sebesar Rp 70 juta pada pihak ke tiga.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Eko Saputro, SH, amar putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani SH.,MH di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/10/2024) kemarin.

Ia mengatakan vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian SH. Jaksa menuntut Unang dengan tuntutan 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda sebesar RP 200 juta subsider 3 bulan penjara. Setelah vonis ini, terdakwa tetap ditahan dan harus mengembalikan traktor.

Baca juga: Ketahuan Curi Sepeda Motor di Masjid Jember, Pria ini Babak Belur dihajar Warga

"Tadi seperti disampaikan hakim ketua yang meringankan Unang adalah mengembalikan traktor dan belum pernah dihukum sebelumnya," jelasnya.

Ia menyebutkan pihaknya masih akan pikir-pikir untuk naik banding atas putusan majelis hakim ini. "Kami dikasih waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved