Berita Jember

Hendy dan Fawait Tidak Hadir di Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember Pilkada 2024

Meski masing-masing Pasangan Calon (Paslon) tidak hadir langsung, KPU tetap menggelar pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Imam Nawawi
KPU gelar pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih Pilkada 2024. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menggelar rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih Pemilihan Kepala Daerah 2024, Kamis (9/1/2025).

Namun Calon Bupati (Cabup) Nomor urut 01 Hendy Siswanto dan Cabup Nomor urut 02 Muhammad Fawait tidak hadir di rapat yang berlangsung di Gedung New Sari Utama Kaliwates Jember itu.

Meski masing-masing Pasangan Calon (Paslon) tidak hadir langsung, KPU tetap menggelar pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih.

Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan, rapat pleno terbuka ini menetapkan Muhammad Fawait dan Djoko Susanto sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024.

"Calon Bupati Muhammad Fawait, sementara Calon Wakil Bupati Djoko Susanto Nomor Urut 02, dengan perolehan suara 588.761, atau 54,30 persen dari total pemilih," ujarnya saat membacakan berita acara.

Menurutnya, penetapan paslon terpilih Pilkada Jember 2024 ini berdasarkan surat dinas KPU Republik Indonesia yang terbit pada 6 Januari 2025.

"Kami melakukan itu, jadi tiga hari setelah kami menerima surat dinas KPU RI. Maka tiga hari itu adalah tanggal 9 Januari 2025," kata Dessi.

Sementara bagi Kabupaten /Kota lain yang terpapar Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), KPU akan melakukan penetapan paslon terpilih Pilkada 2024 pada Maret 2025.

Sementara pelaksanaan Pesta demokrasi Pilkada Jember 2024 berjalan dengan baik dan tidak ada gugatan apapun di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam PHPU.

"Kegiatan ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. Semua kami tuangkan dalam berita acara dan SK yang telah kami bacakan," ucap Dessi.

Dessi mengatakan, ini adalah tahapan terakhir dalam Pilkada Jember 2024. Sementara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu diluar kewenangan KPU.

"Untuk pelantikan diluar kewenangan kami," ulasnya.

Baca juga: Vinanda dan Gus Qowim Ditetapkan sebagai Wali Kota - Wakil Wali Kota Kediri Terpilih 2024-2029

Dia mengaku sebenarnya masing-masing Paslon telah diundang untuk hadir dalam pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih. Namun mereka tidak ada yang hadir.

"Jika tidak hadir memang tidak ada konsekuensi, tetapi meskipun mereka tidak hadir kegiatan kami harus tetap berjalan. Kami tetap memberikan kesempatan (lewat saluran lain) bagi Paslon memberikan sambutan di akhir kegiatan ini," tutur Dessi.

Terlihat, baik Hendy maupun Fawait keduanya hanya memberikan sambutan melalui video dan zoom yang ditampilkan dalam pleno terbuka Pilkada Jember 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved